Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkuat Kopdes, Menkop Minta Permendagri & Permendes Sesuai Dengan PMK 49/2025
Selasa, 5 Agustus 2025 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan regulasi guna memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Budi meminta agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Beleid itu mengatur tata cara peminjaman koperasi yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan lembaga keuangan.
“Permendagri dan Permendes harus linier dengan PMK 49/2025 agar pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran,” ujar Budi Arie usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga : Puan Minta Pemerintah Jelaskan Perlindungan Data Pribadi di Kesepakatan RI-AS
Budi menjelaskan, Permendes mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa, sedangkan Permendagri menyangkut persetujuan dari bupati atau wali kota terkait pembiayaan koperasi desa dan kelurahan. “Pengajuan pembiayaan harus didasarkan pada potensi dan kebutuhan desa/kelurahan, serta sesuai dengan model bisnis yang diusulkan,” tambahnya.
PMK 49 Tahun 2025 sendiri telah menjadi dasar hukum penting dalam penguatan pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih. Melalui regulasi ini, dana pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan dapat digulirkan dengan mengacu pada ketentuan yang jelas dan transparan.
Baca juga : Kemendes PDT Dorong Ekonomi Desa Merata
Untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan, program ini turut dikawal aparat penegak hukum, termasuk Ketua KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. “Kita jaga kredibilitas program ini. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Menkop menekankan bahwa penguatan koperasi desa tidak hanya berhenti pada akses pembiayaan, tetapi juga mencakup aspek tata kelola yang profesional dan berbasis teknologi digital. Oleh karena itu, kolaborasi dengan bank-bank Himbara seperti BNI sangat diperlukan. Mulai dari literasi keuangan hingga pendampingan implementasi teknologi digital.
Baca juga : Grup Musik Pop Hingga Indie Ramaikan CL Music Fest 2025
“Program ini harus kita pastikan berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Bukan hanya soal dana, tapi juga soal kesiapan koperasi dalam mengelola bisnis secara modern,” pungkas Budi Arie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya