Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kantah OKU Serahkan Sertipikat Wakaf Darul Muttaqin, Pesantren Kian Terlindungi
Selasa, 26 Agustus 2025 20:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Baturaja, Senin (25/08/2025). Sertipikat wakaf seluas 390.869 meter persegi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Ribut Setiawan kepada Prof. Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Darul Muttaqin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Ribut Setiawan menyatakan, pihaknya siap mendukung penyelesaian legalitas aset tanah yayasan. "Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap tanah wakaf," kata Ribut Setiawan, dikutip dari keterangan pers, Selasa (26/8/2025).
Baca juga : TPL Raih Piagam Penghargaan Industri Hijau 2025 Dari Kementerian Perindustrian
Ribut Setiawan menambahkan, penyerahan sertipikat wakaf ini diharapkan dapat memperkuat peran Pondok Pesantren Darul Muttaqin sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan sosial di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Selain itu menjadi inspirasi bagi yayasan lain untuk menata legalitas aset tanah wakafnya.
Dalam kesempatan itu, Prof.Jimly Asshiddiqie menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terselesaikannya proses sertipikasi tanah wakaf tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama ini menegaskan, keberadaan sertipikat ini menjadi bentuk kepastian hukum dan jaminan bagi keberlangsungan kegiatan pendidikan dan dakwah di Pondok Pesantren Darul Muttaqin.
Baca juga : KPK Bakal Telusuri Aset Pejabat ‘Sultan’ Kemenaker
Lebih lanjut, Jimly juga menyampaikan harapannya agar Kantor Pertanahan Kabupaten OKU dapat terus membantu urusan legalitas tanah yayasan yang hingga kini masih ada beberapa bidang yang belum dapat disertipikatkan.
Sertipikat wakaf yang diterima Ketua Dewan Pembina kemudian secara resmi diserahkan kepada Suprijadi Jazid selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Muttaqin untuk dikelola sebagaimana amanah wakaf.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya