Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemendagri Sosialisasikan Pemutakhiran Kodefikasi-Nomenklatur Keuangan Daerah
Selasa, 2 September 2025 14:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur (KKN) Keuangan Daerah.
Acara ini dilaksanakan secara luring di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, serta daring melalui kanal YouTube Ditjen Bina Keuda, Kamis (28/8/2025).
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, mengapresiasi seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis tersebut.
Baca juga : Pimpinan Organisasi Pemuda Ethiopia Belajar Kepemimpinan di Indonesia
Menurut Rikie, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait KKN Keuangan Daerah yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, Perda APBD, LKPD, serta Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
"Dengan adanya penyamaan persepsi ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelas Rikie dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 bukan mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, melainkan mengubah beberapa ketentuan yang telah ada.
Baca juga : Penularannya Cepat, Jangan Tunda Berobat
Rikie juga menekankan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dipengaruhi era disrupsi digital serta agenda pemulihan ekonomi. Hal ini mendorong perlunya adaptasi kebijakan di berbagai sektor agar fungsi pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, dan pengaturan tetap berjalan optimal.
“Untuk menjawab hal ini, dibuka ruang pemutakhiran yang bersumber dari usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan, dan/atau peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran akan menjadi agenda rutin sesuai kebutuhan pemerintah daerah dan perkembangan regulasi. Inilah fondasi karakteristik KKN yang bersifat tumbuh serta adaptif sebagai acuan baku penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rikie menjelaskan bahwa KKN Keuangan Daerah diharapkan dapat membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan, merumuskan kebijakan, hingga mengevaluasi kinerja pembangunan dan keuangan daerah. Selain itu, KKN juga berfungsi menyediakan statistik keuangan pemerintah daerah, mendukung keterbukaan informasi publik, serta memperkuat implementasi SIPD.
Baca juga : Guru Besar UNM: Sekolah Rakyat Pemutus Kemiskinan & Pilar Ketahanan Nasional
Pemutakhiran tersebut, kata Rikie, mencakup sejumlah kebutuhan tematik, antara lain terkait Otonomi Khusus Papua dan Aceh, Dana Abadi Daerah, PPPK paruh waktu, kerja sama pemungutan PDRD, pendapatan sanksi administrasi PDRD, jasa pelayanan kesehatan ASN, bantuan keuangan khusus, hibah kepada BUMDesa dan koperasi, pembiayaan utang daerah, dana alokasi khusus, hingga pendapatan dari bonus produksi panas bumi serta migas di Aceh.
“Pemutakhiran juga meliputi aspek jaminan block seat, bantuan premi nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam. Seluruhnya diharapkan dapat menjawab kebutuhan nyata pemerintah daerah dan masyarakat,” tutup Rikie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya