Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Pendanaan Sudah Terbit
Kopdes Bisa Ajukan Pinjaman Dari Bank
Sabtu, 6 September 2025 07:00 WIB
Sebelumnya
Dia menegaskan, PMK 63/2025 menjadi pintu masuk operasional koperasi, setelah sebelumnya Pemerintah menerbitkan PMK 49/2025 tentang tata cara pinjaman. Dengan dua aturan itu, jalur pendanaan sudah lengkap.
“Masalah petunjuk pelaksanaan sudah selesai. Jadi koperasi bisa mengakses plafon pinjaman yang disediakan bank Himbara,” katanya.
Dia menyebut, operator investasi Pemerintah atau OIP dari BRI, BNI, Mandiri dan BSI siap melaksanakan penyaluran pinjaman. Manual book pencairan dana juga sudah dibuat. Lalu, satuan tugas nasional akan mengawal implementasi aturan di lapangan.
Baca juga : Pratikno Tawarkan Jurus Asta Mantra
Ferry menekankan, koperasi desa bukan sekadar badan usaha, melainkan wadah pemberdayaan ekonomi warga.
Sejumlah pihak menilai, program koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Namun efektivitasnya akan diuji oleh sejauh mana koperasi mampu menjalankan bisnis secara profesional dan transparan.
Dalam rakor tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Pemerintah menyalurkan SAL melalui mekanisme investasi nonpermanen kepada Himbara. Dana itu digunakan bank untuk menyalurkan pinjaman kepada koperasi.
Baca juga : Warga Boleh Kritik, Tapi Jangan Lempar Sampah
“Peraturan ini mengalokasikan SAL Pemerintah untuk pinjaman. Empat bank pelaksana akan bekerja sama dengan koperasi yang mengajukan kebutuhan modal,” kata Suahasil.
Jebolan Universitas Cornell, Amerika Serikat ini mengatakan, jangka waktu pinjaman untuk Kopdes maksimal enam tahun. Imbal hasil Dana Investasi Pemerintah ditetapkan dua persen per tahun. JAR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Sabtu, 6 September 2025 dengan judul "Aturan Pendanaan Sudah Terbit, Kopdes Bisa Ajukan Pinjaman Dari Bank"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya