Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov DKI Usulkan Raperda Penataan Kota
Ekonomi Rakyat Dan PKL Hidup, Tapi Harus Tertib
Sabtu, 6 September 2025 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI merumuskan arah pembangunan ekonomi Jakarta ke depan semakin terarah. Salah satunya, mengenai pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dinas PPKUKM DKI mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Raperda pertama, dipaparkan Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, yakni Raperda Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI 2026-2046. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum sekaligus arah pembangunan industri Jakarta untuk 20 tahun ke depan.
“RPIP bukan sekadar rencana teknis, tapi instrumen penting agar pembangunan industri Jakarta selaras dengan kebijakan nasional, tata ruang, dan daya dukung lingkungan,” kata Ratu, Selasa (2/9/2025).
Dia menegaskan, penyusunan RPIP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 110 Tahun 2015. Regulasi ini seharusnya sudah rampung sejak 2017. Namun selalu tertunda meski berulang kali masuk usulan Propemperda 2021-2024.
Baca juga : Ketua KPK: HP Bisa Bunyi, Bernyawa Jika Diekstraksi
“Artinya sudah tujuh tahun lebih menunggu. Kini saatnya menegaskan komitmen agar RPIP masuk Propemperda 2026,” ujarnya.
Ratu menjelaskan, RPIP DKI memuat lima arah pembangunan industri. Yakni, peningkatan produktivitas berbasis teknologi tinggi, penguatan daya saing pengolahan, pengembangan ekosistem halal dan ekonomi biru, pemberdayaan UMKM dalam rantai pasok dan transisi menuju industri ramah lingkungan.
Menurut dia, naskah akademik dan draf sudah siap dibahas.
“Semakin lama kita menunda, semakin besar risiko ketertinggalan,” ingatnya.
Selain Raperda RPIP, Dinas PPKUKM mengajukan Raperda Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan PKL. Aturan ini akan memperbarui Perda Nomor 5 Tahun 1978 untuk menyesuaikan dengan kondisi Jakarta saat ini, sekaligus memperkuat dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2015.
Baca juga : Dikalahkan Slovakia Di Kualifikasi Piala Dunia, Panser Tanpa Hasrat
“Jakarta sedang bersiap jadi kota global. Penataan PKL penting, supaya ekonomi rakyat jalan tapi tetap menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan kota,” ujar Ratu.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengukapkan, hingga kini sudah 96 Raperda masuk Propemperda 2026. Dari jumlah itu, 23 di antaranya siap dibahas karena sudah ada naskah akademik dan draf.
Raperda itu di antaranya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barang Milik Daerah, Bantuan Hukum, Rumah Susun, Rencana Induk Transportasi, hingga perubahan status hukum PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi Perseroda.
Selain itu, lanjutnya, penyusunan 12 Raperda ditargetkan rampung tahun ini. Termasuk soal pengelolaan sampah, ketenagakerjaan, kebudayaan, transportasi, penanggulangan stunting, serta kota layak anak.
Kemudian, ada tujuh Raperda masih berstatus carry over dari Propemperda 2025 seperti Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok, dan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten.
Baca juga : Lewis Hamilton Tegang, Leclerc Lebih Tenang...
“Masih ada 54 Raperda yang belum memiliki naskah akademik maupun draf. Kami berharap, perangkat daerah bisa menunjukkan komitmen agar program legislasi 2026 berjalan sesuai target,” ungkap Sigit.
Sigit menambahkan, ada tiga usulan tambahan usulan Raperda dari perangkat daerah yang dianggap perlu segera dibuat karena mendesak. Yakni Raperda tentang investasi BUMD PT Jakro, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009) DAN Raperda tentang Penanggulangan Stunting dari Dinas Kesehatan (Dinkes). [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya