Dark/Light Mode

Pemprov DKI Usulkan Raperda Penataan Kota

Ekonomi Rakyat Dan PKL Hidup, Tapi Harus Tertib

Sabtu, 6 September 2025 06:25 WIB
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. (Foto: Dok. PPID DKI Jakarta)
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. (Foto: Dok. PPID DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI merumuskan arah pembangunan ekonomi Jakarta ke depan semakin terarah. Salah satunya, mengenai pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dinas PPKUKM DKI mengu­sulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Raperda pertama, dipaparkan Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, yakni Raperda Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI 2026-2046. Dokumen ini akan menjadi dasar hukum seka­ligus arah pembangunan industri Jakarta untuk 20 tahun ke depan.

“RPIP bukan sekadar rencana teknis, tapi instrumen penting agar pembangunan industri Ja­karta selaras dengan kebijakan nasional, tata ruang, dan daya dukung lingkungan,” kata Ratu, Selasa (2/9/2025).

Dia menegaskan, penyusunan RPIP merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindus­trian dan Permenperin Nomor 110 Tahun 2015. Regulasi ini seharusnya sudah rampung sejak 2017. Namun selalu tertunda meski berulang kali masuk usulan Propemperda 2021-2024.

Baca juga : Ketua KPK: HP Bisa Bunyi, Bernyawa Jika Diekstraksi

“Artinya sudah tujuh tahun lebih menunggu. Kini saat­nya menegaskan komitmen agar RPIP masuk Propemperda 2026,” ujarnya.

Ratu menjelaskan, RPIP DKI memuat lima arah pembangunan industri. Yakni, peningkatan produktivitas berbasis teknologi tinggi, penguatan daya saing pengolahan, pengembangan eko­sistem halal dan ekonomi biru, pemberdayaan UMKM dalam rantai pasok dan transisi menuju industri ramah lingkungan.

Menurut dia, naskah akademik dan draf sudah siap dibahas.

“Semakin lama kita menunda, semakin besar risiko ketertinggalan,” ingatnya.

Selain Raperda RPIP, Dinas PPKUKM mengajukan Raperda Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan PKL. Aturan ini akan memperbarui Perda Nomor 5 Tahun 1978 untuk menyesuai­kan dengan kondisi Jakarta saat ini, sekaligus memperkuat dasar hukum Peraturan Gubernur (Per­gub) Nomor 33 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 10 Tahun 2015.

Baca juga : Dikalahkan Slovakia Di Kualifikasi Piala Dunia, Panser Tanpa Hasrat

“Jakarta sedang bersiap jadi kota global. Penataan PKL penting, supaya ekonomi rakyat jalan tapi tetap menjaga keter­tiban, kebersihan dan kenya­manan kota,” ujar Ratu.

Kepala Biro Hukum Set­da DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengukapkan, hingga kini sudah 96 Raperda masuk Propemperda 2026. Dari jumlah itu, 23 di antaranya siap dibahas karena sudah ada naskah aka­demik dan draf.

Raperda itu di antaranya ten­tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barang Milik Daerah, Bantuan Hukum, Rumah Susun, Rencana Induk Transportasi, hingga perubahan status hukum PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi Perseroda.

Selain itu, lanjutnya, penyu­sunan 12 Raperda ditargetkan rampung tahun ini. Termasuk soal pengelolaan sampah, ke­tenagakerjaan, kebudayaan, transportasi, penanggulangan stunting, serta kota layak anak.

Kemudian, ada tujuh Raperda masih berstatus carry over dari Propemperda 2025 seperti Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok, dan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten.

Baca juga : Lewis Hamilton Tegang, Leclerc Lebih Tenang...

“Masih ada 54 Raperda yang belum memiliki naskah aka­demik maupun draf. Kami ber­harap, perangkat daerah bisa menunjukkan komitmen agar program legislasi 2026 berjalan sesuai target,” ungkap Sigit.

Sigit menambahkan, ada tiga usulan tambahan usulan Raperda dari perangkat daerah yang dianggap perlu segera dibuat karena mendesak. Yakni Raper­da tentang investasi BUMD PT Jakro, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009) DAN Raperda tentang Penang­gulangan Stunting dari Dinas Kesehatan (Dinkes). [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.