Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yusril Bicara Soal Aturan Hukum Warisan Belanda
KUHPerdata Usia 2 Abad Dibutuhkan Pembaharuan
Kamis, 16 Oktober 2025 06:55 WIB
Sebelumnya
“Pertemuan seperti ini penting karena akademisi dan praktisi hukum bisa bersamasama merumuskan hukum keperdataan nasional yang sesuai perkembangan zaman,” ucapnya.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menambahkan, Pemerintah ingin memastikan pembaruan KUHPerdata tidak hanya berpijak pada hukum perdata umum yang diwarisi dari Belanda.
Baca juga : Golkar Happy, Bahlil Dan Wihaji Menteri Terpopuler
“Selain hukum perdata Barat, kita juga memiliki hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat. Semua pemikiran itu perlu dihimpun agar hasilnya mencerminkan kesadaran hukum rakyat,” tuturnya.
Rektor Universitas Surabaya Benny Lianto menilai, hukum keperdataan memiliki posisi fundamental dalam sistem hukum dan peradaban masyarakat Indonesia.
Baca juga : Mr R, Politisi NasDem Yang Pindah Ke PSI
Menurutnya, perkembangan zaman menuntut pembaruan cara pandang dan pendekatan terhadap hukum keperdataan. Dia berharap, konferensi nasional ini mampu melahirkan berbagai gagasan segar, memperkaya wacana akademik, mendorong pengembangan hukum keperdataan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan akar keadilannya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 16 Oktober 2025 dengan judul "Yusril Bicara Soal Aturan Hukum Warisan Belanda, KUHPerdata Usia 2 Abad Dibutuhkan Pembaharuan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya