Dark/Light Mode

Menteri Maman: Kementerian Masih Butuh Personel Polisi Atasi Permasalahan UMKM

Senin, 24 November 2025 16:37 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: DWI/Rakyat Merdeka)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: DWI/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi penarikan kembali anggota kepolisian aktif, Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono, dari posisi Inspektur Jenderal Kementerian UMKM.

“Sebetulnya, sebagai Menteri UMKM, saya tidak ingin masuk dalam perdebatan pro dan kontra atas keputusan tersebut. Biarkan institusi terkait seperti Kemenkumham dan Mabes Polri yang menafsirkan,” ujar Maman saat ditemui Rakyat Merdeka di kantornya, Senin (24/11/2025).

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa secara kebutuhan, Kementerian UMKM masih memerlukan personel kepolisian untuk memperkuat kerja tim. “Kehadiran personel kepolisian di Kementerian UMKM dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan mengatasi berbagai permasalahan UMKM di lapangan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu kemudian memaparkan sejumlah alasan mengapa kehadiran personel polisi penting bagi kementeriannya.

Baca juga : Menteri Mukhtarudin Apresiasi Langkah Cepat Malaysia Usut Kasus Eksploitasi PMI

Pertama, untuk menindak praktik pungutan liar (pungli) yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Ia menjelaskan masih banyak oknum aparat maupun masyarakat yang berkedok premanisme melakukan pungli terhadap pelaku UMKM. “Kita butuh figur kepolisian untuk melakukan koordinasi, penindakan, dan penertiban,” tegasnya.

Kedua, untuk menangani isu pembatasan barang impor bekas dan impor ilegal.
“Kami juga membutuhkan kompetensi kepolisian untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak praktik impor ilegal yang merugikan UMKM lokal,” kata Maman.

Ketiga, Maman menyoroti persoalan hukum dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menyebut masih ada bank yang tidak menyalurkan KUR sesuai aturan, misalnya tetap meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Di sisi lain, ada pula debitur yang tidak berniat menggunakan pinjaman untuk usaha.
“Namun mayoritas UMKM mengajukan pinjaman dengan niat baik. Kehadiran polisi diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang mungkin timbul,” ujarnya.

Terkait penempatan personel polisi nantinya, Maman mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Yang terpenting bagi kami adalah kebutuhannya. Penempatannya nanti akan kita lihat,” ucapnya.

Baca juga : Wamen Kelautan dan Perikanan Terbantu dengan Personel Polri Aktif di Kementerian

Maman juga menanggapi kemungkinan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di Kementerian UMKM. Menurutnya, persoalan UMKM tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga koordinasi di lapangan.

Ia mencontohkan kasus toko Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa dan informasi penting lainnya.
Menurut Maman, kasus itu terjadi akibat perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum dan Kementerian UMKM. Aparat lebih menekankan UU Perlindungan Konsumen yang berujung sanksi pidana dan denda miliaran rupiah, sementara Kementerian UMKM mendorong penggunaan UU Pangan yang memberikan sanksi administratif dan pembinaan.

“Jika UMKM, apalagi mikro dan kecil, dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, mereka bisa langsung bangkrut. Pendapatan mereka yang tak seberapa tidak mungkin mampu menanggung ganti rugi miliaran rupiah,” ujarnya.

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Maman menilai diperlukan personel polisi untuk memperkuat koordinasi dan sosialisasi di lapangan. Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri yang telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat agar implementasi putusan tidak menimbulkan multitafsir.

Baca juga : Kementerian ESDM Tinjau Operasi Pertamina Di Sumsel

Ia memastikan Tim Hukum Kementerian UMKM kini tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait penarikan perwira aktif dari jabatan sipil. “Saya berencana berkoordinasi dengan KemenPAN-RB, Kemensesneg, dan kepolisian untuk membahas kembali penempatan personel kepolisian di Kementerian UMKM,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.