Dark/Light Mode

RI Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital Di Sidang WIPO

Senin, 1 Desember 2025 17:20 WIB
Foto: Kemenhum
Foto: Kemenhum

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment kepada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) sebagai langkah strategis memperjuangkan keadilan dalam tata kelola royalti digital global.

Proposal tersebut dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO yang berlangsung pada 1–5 Desember 2025 di Jenewa, Swiss, dan dihadiri 194 negara anggota.

Inisiatif ini berangkat dari pesatnya pertumbuhan industri kreatif global yang kini bernilai lebih dari US$2,3 triliun per tahun, dengan lebih dari 67 persen pasar musik dunia dikuasai layanan streaming. Namun, nilai ekonomi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat yang adil bagi para pencipta.

Pertemuan SCCR dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Hermansyah Siregar. Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi turut hadir memperkuat substansi proposal Indonesia yang berfokus pada isu royalti musik dan media. Usulan ini sebelumnya digagas Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sejak Mei 2025.

Di sela-sela sidang, delegasi Indonesia juga menggelar pertemuan bilateral dengan kelompok regional GRULAC (Amerika Latin dan Karibia), Jepang, dan Amerika Serikat untuk memperluas dukungan.

Baca juga : ASKOMPSI Tetapkan 15 Provokator Digital 2025

Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menegaskan bahwa ketidakadilan dalam distribusi royalti digital telah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan instrumen internasional yang kuat.

“Seringkali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Ini bukan semata persoalan ekonomi, melainkan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral,” ujar Havas.

Ia menambahkan, pengajuan proposal ini merupakan tanggung jawab Indonesia dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi kreator tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di tingkat global. UNESCO dan Bank Dunia memperkirakan sekitar 55,5 miliar dolar AS royalti musik dan audiovisual hilang setiap tahun karena tidak tercatat atau tidak terdistribusi kepada pemilik hak.

“Sistem royalti yang adil harus menjunjung tinggi martabat seluruh pencipta. Keadilan menuntut adanya transparansi agar para pencipta memahami bagaimana royalti dihitung, didistribusikan, dan dilaporkan,” kata dia.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ketimpangan global tidak terlepas dari dominasi platform digital dalam menentukan nilai ekonomi karya. Platform menguasai algoritma rekomendasi, model lisensi, standar metadata, hingga sistem pelaporan.

Baca juga : PLN Icon Plus Torehkan Prestasi Best Digital and Green Solution

Ia menyebut empat persoalan struktural utama yang menjadi akar masalah, yaitu: metadata yang terfragmentasi, model pembagian royalti yang tidak adil, perbedaan nilai royalti antarnegara, dan tata kelola distribusi yang tidak transparan. “Dalam ekosistem digital, siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini,” ujar Supratman.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Indonesia menawarkan arsitektur baru tata kelola royalti global melalui tiga pilar utama; pertama, standardisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global untuk memastikan setiap karya tercatat dengan benar.

Kedua, mewajiban transparansi atas lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara. Ketiga, pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global, termasuk audit internasional, guna mencegah hilangnya nilai ekonomi karya.

Indonesia menilai bahwa instrumen yang digunakan harus bersifat mengikat. Pendekatan soft law dianggap tidak memadai untuk menghadapi ketimpangan kekuasaan antara negara dan platform digital raksasa.

“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” ujarnya.

Baca juga : Muhaimin Dorong Ekonomi Digital Berbasis Keadilan

Indonesia meyakini keberhasilan proposal ini akan memberikan manfaat signifikan bagi kreator di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Akses terhadap data pemutaran global akan membuat kreator mengetahui negara dengan tingkat konsumsi tertinggi, nilai ekonomi yang sebenarnya, hingga royalti yang selama ini tidak terdistribusikan.

Nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia diperkirakan dapat meningkat hingga triliunan rupiah per tahun seiring terbukanya akses data global yang selama ini tertutup.

Supratman meminta dukungan kreator Indonesia terhadap perjuangan ini dan mengajak mereka aktif mencatatkan hak cipta sebagai dasar penegakan hak ekonomi. “Tetaplah berkarya dan percayalah bahwa negara sedang memperjuangkan hak Anda, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di hadapan dunia,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.