Dark/Light Mode

Menhut Raja Antoni Kembali Segel 3 Subyek Hukum Perusak Hutan, Total Sudah 7

Senin, 8 Desember 2025 13:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengupdate penyegelan subyek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera.

Setelah sebelumnya 4 subyek hukum, kini Kementerian Kehutanan kembali menyegel 3 subyek hukum. Menhut Raja Antoni mengatakan, upaya ini merupakan komitmen untuk merealisasikan janjinya kepada rakyat di hadapan Komisi IV DPR, yakni akan menindaktegas perusak hutan.

“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapanpun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).

Menhut Raja Antoni mengungkapkan, Kemenhut kembali menyegel 4 lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," jelasnya. 

Baca juga : Minta Amnesti Ke Prabowo, Noel Dicuekin Istana

Update subyek hukum yang disegel:

1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.

2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.

3. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Data sebelumnya, 4 subyek hukum telah disegel:

Baca juga : Menteri Hukum RI Putuskan PSHT M Taufiq Sah

1.⁠ ⁠Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.

2.⁠ ⁠PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.

3.⁠ ⁠PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.

4.⁠ ⁠PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Menhut Raja Antoni mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Baca juga : Gunung Rinjani Kembali Telan Korban WNA, Kali Ini Pendaki Asal Belanda

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. 

“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.