Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah dijadikan tersangka, diborgol dan ditahan, Immanuel Ebenezer alias Noel meminta amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Namun, harapannya itu dicuekin Istana. Noel bahkan sudah dipecat dari posisinya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan, sejak awal Presiden sudah mengatakan tidak akan berkompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun pelaku korupsi itu adalah pejabat negara atau anggota Kabinet Merah Putih.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga : Soal Biodiesel, WTO Menangkan RI Lawan Uni Eropa
Hasan menegaskan, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Noel ke KPK. Ia pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tunduk pada aturan.
“Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” harap pendiri Cyrus Network itu.
Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dan akan digelandang ke Rutan KPK, Noel sempat melemparkan harapan tinggi.
Baca juga : Dikebut Di Akhir Pekan, Kementerian Haji & Umrah Tinggal Ketok Palu
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Harapan Ketua Relawan Prabowo Mania itu mendapat pengampunan malah dibalas pemecatan oleh Prabowo. Pemecatan terhadap Noel tertuang dalam surat Keputusan Presiden yang telah ditandatanganinya.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangan video yang diterima redaksi, Jumat (22/8/2025).
Baca juga : Diungkap PBB, 500.000 Warga Gaza Kelaparan
Prasetyo menambahkan, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ikut geram dengan Noel yang meminta amnesti dari Presiden. “Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti,” kata Tandra.
Menurutnya, amnesti bukan barang obralan untuk kejahatan-kejahatan seperti korupsi, narkoba dan yang masuk kategori extra ordinary crime. Termasuk kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya