Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Teken MoU–PKS, Polri Dan Kejaksaan Satukan Langkah Jalankan KUHP–KUHAP Baru
Selasa, 16 Desember 2025 22:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan itu disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan RI, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU yang dilanjutkan dengan PKS, berkaitan dengan sinergi dan penyamaan pemahaman dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Sigit.
Menurut Kapolri, MoU dan PKS tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan soliditas seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan amanah undang-undang baru secara selaras. Tujuannya satu: menghadirkan penegakan hukum yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga : Teken MoU, BSI Layani Transaksi Keuangan Syariah PP Muhammadiyah
“Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua agar KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana membuka ruang penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Namun, fleksibilitas tersebut tetap dibarengi komitmen ketegasan hukum.
“Mulai dari pencarian keadilan yang membutuhkan penyesuaian dengan nilai keadilan, kearifan lokal, situasi dan kondisi, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” tegasnya.
Baca juga : Teken MoU, Kemenkop Dan Apdesi Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih
Kapolri juga menekankan, penyamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum menjadi kunci agar penanganan perkara tidak tersendat akibat perbedaan tafsir maupun hambatan teknis. Ia menyebut sinergi Polri–Kejaksaan harus berjalan “satu frekuensi, satu pikiran, dan satu arah”.
Dalam rangka memastikan implementasi KUHP–KUHAP baru berjalan optimal hingga ke daerah, Polri akan memperkuat sosialisasi dan diskusi teknis yang melibatkan jajaran kewilayahan, mulai dari Kapolda hingga Polres dan Polsek secara daring. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi disparitas penerapan aturan di lapangan.
Sebagai landasan kerja sama, MoU Polri–Kejaksaan mencakup enam ruang lingkup strategis, yakni pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati.
Baca juga : PLN EPI–KIS Biofuels Sinergikan Langkah Kembangkan BioCNG
“MoU dan PKS ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI dan seluruh mitra terkait, agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Kapolri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya