Dark/Light Mode

Di Menlatpur Kostrad Sanggabuana, 42 Jurnalis Berlatih Gerakan Taktis

Selasa, 16 Desember 2025 23:05 WIB
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan pembekalan kepada jurnalis terkait gerakan perorangan taktis untuk mendukung keselamatan saat bertugas di daerah rawan. Pelatihan ini digelar di Pusat Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12). (Foto: Biro Infohan Setjen Kemenhan)
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan pembekalan kepada jurnalis terkait gerakan perorangan taktis untuk mendukung keselamatan saat bertugas di daerah rawan. Pelatihan ini digelar di Pusat Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12). (Foto: Biro Infohan Setjen Kemenhan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 42 Jurnalis dari berbagai media nasional menjalani pelatihan gerakan perorangan taktis di Pusat Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad “Sanggabuana”, Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/12).

Pelatihan ini diberikan sebagai bagian dari Program Kementerian Pertahanan (Kemenhan), memberikan pembekalan kepada Awak Media tentang Prosedur Kedaruratan di daerah rawan TA. 2025. Program tersebut digelar sejak Minggu (14/12), sampai Sabtu (20/12) mendatang.

Melalui program ini Kemenhan berharap dapat meningkatkan kesiapsiagaan jurnalis saat melakukan peliputan bersama pasukan TNI di wilayah berisiko tinggi.

Mengingat, dalam situasi tertentu, awak media kerap berada di lingkungan yang sama dengan pasukan militer, sehingga pemahaman terhadap prosedur keselamatan menjadi kebutuhan mendasar.

Materi pelatihan gerakan taktis penyelamatan di wilayah membahayakan disampaikan langsung para pelatih Menlatpur Kostrad.

Diharapkan, pembekalan ini dapat meningkatkan kemampuan jurnalis menyesuaikan diri dengan dinamika lapangan tanpa mengganggu tugas operasi.

Baca juga : Digelandang ke Mobil Tahanan, Bupati Lamteng Goda Jurnalis: Kamu Cantik Hari Ini

Pasiops Menlatpur Kostrad, Kapten Infanteri Syaepurrahman, menjelaskan bahwa gerakan perorangan taktis merupakan bagian dari prosedur keselamatan dasar yang perlu dikuasai awak media.

“Gerakan perorangan ini merupakan prosedur keselamatan diri sekaligus tugas pokok awak media agar pergerakan jurnalis lebih aman dan terjamin, khususnya saat berada di daerah rawan,” ujarnya.

Dalam pembekalan tersebut, jurnalis menerima delapan materi dasar gerakan perorangan taktis. Materi itu meliputi teknik berjalan dan berlari aman, tiarap, berguling, merayap, merangkak, melompat rintangan, hingga teknik terjun.

Yang menarik, simulasi gerakan taktis penyelamatan tersebut berlangsung sangat realistis dan diiringi beberapa kali suara tembakan. Situasi itu membuat para jurnalis yang mengikuti kegiatan secara refleks bereaksi layaknya berada di medan sebenarnya.

Sejumlah awak media tampak langsung tiarap untuk meminimalkan risiko, sebagian lainnya berlari cepat mencari perlindungan, sementara ada pula yang berguling untuk mendapatkan posisi paling aman dari potensi ancaman.

Reaksi spontan ini menunjukkan betapa intens dan seriusnya skenario kedaruratan yang diperagakan, sekaligus memberi gambaran nyata tentang kondisi berisiko yang kerap dihadapi di lapangan.

Baca juga : Banjir Melanda Sumatera, Gema Bangsa Ingatkan Pembangunan Berkelanjutan

Seluruh materi ini memang dirancang untuk memberikan pemahaman dasar mengenai cara menghindari ancaman dan meminimalkan risiko di lapangan.

Selain itu, peserta juga dibekali konsep 5M sebagai pedoman menghadapi situasi darurat atau gangguan di lapangan.

Lima prinsip tersebut mencakup menghilang untuk menghindari ancaman, mencari perlindungan yang aman, menilai dan menganalisis situasi serta kondisi sekitar, memilih kejadian yang layak dipublikasikan, serta mendokumentasikan peristiwa dalam bentuk foto dan video secara bertanggung jawab.

Menurut Syaepurrahman, pedoman 5M penting untuk membantu awak media mengambil keputusan cepat di tengah situasi tidak menentu, termasuk saat menghadapi gangguan keamanan.

“Pedoman ini diharapkan dapat membantu jurnalis mengatasi berbagai rintangan di lapangan dan tetap mengutamakan keselamatan,” imbuhnya.

Selain materi lapangan, seluruh jurnalis juga diingatkan soal informasi yang dikecualikan, aliaa tidak boleh disebar, karena berpotensi membahayakan

Baca juga : Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Layanan BPHTB-PBG Gratis Berjalan Efektif

pertahanan dan keamanan negara. Perwakilan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemenhan, Kolonel Infanteri Arif Nursaid menegaskan, keterbukaan informasi publik sejatinya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Namun, di bidang pertahanan, terdapat batasan informasi tertentu yang harus dikecualikan karena berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara apabila disebarluaskan tanpa kendali," tambahnya.

Menurutnya, Kementerian Pertahanan telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024 yang mengatur secara lebih jelas dan terkini mengenai informasi pertahanan yang dikecualikan.

"Informasi pertahanan yang dikecualikan itu meliputi informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan dan dislokasi militer, sistem dan teknologi keamanan pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan sensitif, informasi internal, dan data pribadi anggota," kata Arif Nursaid.

Melalui pelatihan ini, Kemenhan berharap jurnalis semakin memahami prosedur keselamatan dan kedaruratan sehingga mampu menjalankan tugas peliputan secara profesional, aman, dan bertanggung jawab.

Dengan bekal tersebut, awak media diharapkan dapat menyajikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang tanpa mengabaikan aspek keselamatan diri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.