Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menhub Pantau Pembatasan Truk Nataru, Targetkan Zero Accident
Minggu, 21 Desember 2025 12:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turun langsung memantau pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pemantauan dilakukan dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam (20/12/2025).
Menhub menegaskan, kebijakan pembatasan truk telah disusun dengan skema window time agar tetap memberi ruang bagi distribusi logistik, namun tanpa mengganggu kelancaran arus mudik dan balik Nataru.
Baca juga : Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru Jakarta Dimeriahkan Pertunjukan Drone
“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada 2 hari, kemudian 4 hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yg non-tol. Tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan. Harapannya kita dapat menyelenggarakan Nataru ini dengan zero accident dan zero fatality,” ujar Menhub Dudy.
Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Nataru 2025/2026.
Dalam SKB itu, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga : 3,94 Juta Penumpang KA Nataru, Menhub Tekankan Keselamatan
Di ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026. Sementara di ruas jalan non-tol, pembatasan berlaku pada rentang waktu yang sama dengan jam operasional terbatas, mulai pagi hingga malam hari.
Meski demikian, Menhub memastikan sejumlah angkutan tetap diizinkan beroperasi demi menjaga kebutuhan masyarakat.
“Adapun angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” kata Menhub Dudy.
Baca juga : Rakor Pengamanan Nataru, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan keselamatan pengguna jalan selama puncak mobilitas Nataru.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya