Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kabupaten Mimika Raih Penghargaan UHC 2026, Cakupan JKN Tembus 98,78 Persen
Selasa, 27 Januari 2026 21:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Madya tahun 2026 yang digelar di JIExpo, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dalam memperluas cakupan dan meningkatkan keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan UHC Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang menunjukkan komitmen nyata dalam melaksanakan program JKN sebagai instrumen utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"UHC Award ini diberikan kepada pemerintah daerah yang punya komitmen untuk melaksanakan JKN demi mensejahterakan masyarakat. Itu inti dari penghargaan ini," ujar Johannes.
Penilaian UHC terdapat tiga kategori, yakni Utama, Madya, dan Pratama. Kategori Utama diberikan kepada daerah dengan cakupan kepesertaan di atas 99 persen, kategori Madya untuk cakupan minimal 98 persen, dan kategori Pratama untuk cakupan 97 hingga 98 persen.
Pada tahun 2026 ini, Kabupaten Mimika masuk dalam kategori Madya dengan tingkat kepesertaan JKN mencapai 98,78 persen dari total penduduk.
"Kabupaten Mimika saat ini sudah mencapai 98,78 persen. Sedikit lagi sebenarnya kita bisa masuk 99 persen atau bahkan lebih," kata Johannes.
Selain tingkat kepesertaan, indikator lain yang menjadi penilaian adalah tingkat keaktifan peserta JKN, yang disyaratkan minimal 95 persen.
Johannes mengatakan, keaktifan peserta JKN di Mimika juga telah mencapai 98 persen, sehingga memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.
Baca juga : Rambut Ibu Deden Maulana, Pegawai KKP Korban ATR 42-500 Diserahkan Ke Tim DVI
"Tingkat keaktifan ini artinya masyarakat benar-benar menggunakan JKN atau BPJS Kesehatan saat berobat. Di Mimika, keaktifan masyarakat juga sudah 98 persen," ujarnya.
Johannes mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari keseriusan Pemkab Mimika dalam menjalankan program JKN. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah penerapan sistem layanan kesehatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa kartu BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan KTP, warga sudah dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Mimika.
"Sekarang di Mimika kita tidak banyak menggunakan kartu BPJS. Cukup dengan KTP saja sudah bisa dilayani di semua rumah sakit," tutur Johannes.
Saat ini, Kabupaten Mimika memiliki jaringan fasilitas kesehatan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas tingkat pertama, puskesmas pratama, hingga RSUD tipe C, serta sejumlah rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk menjangkau masyarakat adat dan kelompok rentan, Pemkab Mimika juga menggandeng Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme Kamoro.
Yayasan ini secara khusus bertugas mendata dan mendaftarkan masyarakat Amungme, Kamoro, serta lima suku kekerabatan Papua lainnya ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Mereka membantu mendata dan mendaftarkan masyarakat, bahkan membantu pembayaran awal. Setelah itu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dilanjutkan," ujarnya.
Kerja sama ini dapat membantu karena tidak semua wilayah dapat dijangkau secara maksimal melalui mekanisme administratif pemerintahan di tingkat kampung dan kelurahan.
Baca juga : Bulan K3, Pertrokimia Gresik Raih 3 Penghargaan Gubernur Jatim
Selain itu, Kabupaten Mimika memiliki layanan yang membantu akses masyarakat di wilayah terpencil ke fasilitas kesehatan menggunakan helikopter.
Setelah itu masyarakat yang telah sembuh diantar kembali ke rumahnya menggunakan helikopter.
Johannes mengatakan, penghargaan UHC Madya tahun ini juga menjadi peningkatan signifikan bagi Kabupaten Mimika. Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Mimika mendapatkan penghargaan pada kategori Pratama.
"Tahun lalu kita masih Pratama, sekarang sudah Madya. Artinya ada peningkatan. Harapan saya tahun depan kita bisa masuk kategori Utama," ungkap Johannes.
Meski demikian, Johannes mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam mencapai cakupan UHC secara penuh.
Salah satunya adalah persoalan administrasi kependudukan, terutama warga yang belum memiliki KTP Mimika atau kepesertaan BPJS yang terdaftar di daerah lain.
"Kita punya persoalan dengan penduduk yang punya KTP daerah lain, termasuk karyawan perusahaan besar seperti PT Freeport. Mereka tinggal di Mimika, tapi BPJS-nya terdaftar di tempat lain, sehingga tidak bisa langsung dilayani," jelasnya.
Selain itu, tantangan geografis Papua juga menjadi faktor penting. Pemkab Mimika menerapkan strategi jemput bola dengan memperbanyak fasilitas kesehatan dan mendekatkannya ke pemukiman warga.
Saat ini, dari 18 kecamatan yang ada di Mimika, terdapat 26 puskesmas yang tersebar, serta 133 puskesmas pembantu (Pustu) di seluruh kampung.
Baca juga : Kemenperin Targetkan Industri Pengolahan Tumbuh 5,51 Persen Di 2026
Sebanyak 13 Puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rencananya Pemkab Mimika menambah Puskesmas berstatus BLUD menjadi 15 pada tahun 2026 ini.
"Semua kampung di Mimika sekarang sudah punya Pustu. Jadi pelayanan kesehatan kita dekatkan ke masyarakat," beber Johannes.
Dari sisi anggaran, Johannes memastikan Pemkab Mimika berkomitmen penuh terhadap keberlanjutan program JKN.
Dirinya menyebut, kewajiban pembayaran iuran JKN yang menjadi tanggungan pemerintah daerah telah lunas hingga September 2025, bahkan sebagian sudah dibayarkan hingga Desember.
"Ini salah satu alasan kita mendapat penghargaan. Tidak ada tunggakan. Tahun 2025 sudah selesai, dan 2026 akan kita lanjutkan lagi," ucapnya.
Pemkab Mimika menargetkan seluruh masyarakat dapat terlayani secara menyeluruh melalui JKN, sehingga layanan kesehatan benar-benar dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya