Dark/Light Mode

Lindungi 70 Juta Anak, Pemerintah Panggil Google dan Meta Agar Patuhi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 19:05 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pemanggilan ini adalah upaya Pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Baca juga : Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," tegas Meutya, seperti keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Selasa (31/3/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penengakan hukum sebagaimana diatur dalam PP Tunas, dimulai dari pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.

Meutya menegaskan, proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga : Gelar Pasar Murah Di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Selain itu, Komdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Komdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, Pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

"Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen," ujar Meutya.

Baca juga : Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas

Komdigi menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital. "Kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan jumlah anak di bawah 16 tahun sekitar 70 juta," kata Meutya. 

Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia. Ke depan, Komdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.

"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.