Dark/Light Mode

Selama Ini Upahnya Nggak Jelas

Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah NKRI, Kita Sahkan UU Perlindungan PRT

Jumat, 1 Mei 2026 11:07 WIB
Selama Ini Upahnya Nggak Jelas Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah NKRI, Kita Sahkan UU Perlindungan PRT

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Indonesia telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah melalui 22 tahun masa penantian. Selama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri, baru kali ini Indonesia memiliki Undang-Undang yang menjadi wujud kepastian hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.

"Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun. Bahkan, selama Republik berdiri, belum pernah ada Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga," kata Prabowo dalam Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional Jakarta, Jumat (1/5/2026).

"Selama ini, pekerja-pekerja rumah tangga, entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," imbuhnya.

Baca juga : Wolves Tim Pertama Terdegradasi, Palace Tertahan di Tengah

Selanjutnya, Prabowo mengucapkan terima kasih karena telah diundang hadir dalam acara Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini.

"Saudara-saudara, saya terima kasih, saya terharu, saya diundang di tengah saudara-saudara. Karena saya menyadari, merasakan, dan menghormati perjuangan saudara-saudara. Seseorang yang bekerja dengan badan, keringat, dan tangannya adalah seseorang yang mulia. Bekerja dengan halal. Seseorang yang berjuang untuk anaknya, istrinya," papar Prabowo.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR, khususnya Sufmi Dasco Ahmad yang telah mengesahkan UU PPRT setelah penantian selama 22 tahun. 

Baca juga : Jelang Hari Kartini, Saatnya Negara Buka Bottleneck Perlindungan PRT

“22 tahun Undang-Undang itu diperjuangkan. Dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden, sudah disahkan atas nama Pekerja Rumah Tangga di seluruh Indonesia, di seluruh penjuru negeri. Kami mengucapkan terima kasih,” tutur Said Iqbal.

DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026. UU ini menetapkan status PRT sebagai pekerja resmi, mewajibkan perjanjian kerja tertulis, mengatur usia minimal 18 tahun, serta menjamin hak atas upah, THR, jaminan sosial, dan kesehatan.

Poin-poin penting dalam UU PPRT ini mencakup perlindungan terhadap PRT dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil, serta mencegah diskriminasi. Pekerja wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan surat keterangan sehat.

Baca juga : Urusan Diplomasi Luar Negeri, Partai Koalisi Serahkan Ke Presiden

Selain itu, juga harus ada perjanjian kerja tertulis yang jelas antara PRT dan pemberi kerja, diketahui oleh RT/RW yang mencakup 14 hak PRT. Termasuk hak atas upah yang layak, THR, jaminan sosial (BPJS), jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan beribadah.

Tak kalah penting, perusahaan penyalur wajib berizin dan dilarang memotong upah pekerja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.