Dark/Light Mode

Terima Serikat Pekerja Di Senayan, Puan Pastikan Perlindungan Buruh

Selasa, 23 September 2025 09:40 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan akan menciptakan perlindungan adil bagi kelompok buruh. Hal itu diungkapkan Puan saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan sejumlah perwakilan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di Gedung DPR, Senin (22/9/2205).

Dia mengatakan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perlindungan upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

Dia juga menegaskan pentingnya dialog sosial, antara serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.

"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca juga : Korea Terbuka 2025, Swiatek Tuntaskan Dendam Sang Ayah

Setelah mendengar masukan dari perwakilan KSPSI, dia memastikan aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini, sehingga regulasi yang lahir benar-benar melindungi pekerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.


Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, dia memastikan DPR akan membuka ruang meaningful participation untuk dapat memperoleh masukan.

Dia juga menanggapi usulan KSPSI terhadap UU Ketenagakerjaan, khususnya pengaturan hal-hal atau pasal tertentu yang berpotensi merugikan pekerja.

Puan menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

Baca juga : Gandeng UI, Kementerian PKP Perkuat Penyaluran FLPP & KUR Perumahan

"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Ramidi menyampaikan secara langsung sejumlah tuntutan buruh yang disuarakan dalam aksi. Dia menekankan tiga poin utama yang menjadi perhatian serius serikat pekerja.

Pertama, dia mendesak penghapusan sistem outsourcing yang dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja dan merugikan pekerja dalam jangka panjang.

Kedua, desakan agar Upah Minimum Regional (UMR) dinaikkan secara signifikan menjadi Rp8,5 juta demi menjawab kebutuhan hidup layak buruh di tengah tekanan ekonomi.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Perlindungan Untuk Driver Ojol

Ketiga, permintaan agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta, sebagai bentuk keadilan fiskal bagi pekerja.

Mereka pun menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap supremasi sipil, penegakan hukum yang adil, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, serta komitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR yang terbuka pada aspirasi rakyat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.