Dark/Light Mode

Indonesia Tawarkan Investasi Karbon Hutan Di Forum New York 2026

Selasa, 12 Mei 2026 12:39 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan paparan dalam Business Forum on Carbon Market di New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026). Indonesia mendorong investasi karbon hutan berintegritas tinggi di pasar global. Dok. Kemenhut
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan paparan dalam Business Forum on Carbon Market di New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026). Indonesia mendorong investasi karbon hutan berintegritas tinggi di pasar global. Dok. Kemenhut

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia terus memperkuat diplomasi kehutanan dan perdagangan karbon berbasis hutan di tingkat global. Salah satunya melalui Business Forum on Carbon Market yang digelar di New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026), dalam rangkaian United Nations Forum on Forests (UNFF) 2026.

Forum tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha kehutanan, investor internasional, asosiasi perdagangan emisi, hingga mitra strategis dari Amerika Serikat untuk membahas peluang pengembangan proyek karbon sektor kehutanan Indonesia.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Indonesia kini memasuki era baru pengelolaan hutan. Menurutnya, hutan tidak lagi hanya dipandang sebagai sumber produksi kayu, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dari karbon, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, hingga ekonomi hijau berbasis masyarakat.

“Hutan Indonesia siap menjadi tempat investasi dunia internasional,” ujar Raja Juli dalam forum bisnis Indonesia–IETA dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis yang menjadi salah satu aset iklim paling penting di dunia. Potensi tersebut dinilai mampu mendukung solusi global dalam menghadapi perubahan iklim.

Untuk memperkuat pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi itu menjadi dasar pengembangan perdagangan karbon yang transparan, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Baca juga : Paviliun Indonesia Tampilkan Epos Pelayaran di Venice Biennale 2026

Raja Juli mengatakan regulasi tersebut juga membuka peluang pengembangan kredit karbon kehutanan yang selaras dengan standar internasional. Selain itu, aturan tersebut memperkuat implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai paradigma baru pengelolaan hutan berkelanjutan.

Melalui pendekatan itu, kawasan hutan dapat dikembangkan menjadi berbagai sumber pendapatan. Mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.

“Indonesia tidak meminta belas kasihan, tetapi menawarkan kemitraan yang didukung komitmen negara, kepastian hukum, dan kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia,” katanya.

Raja Juli menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target FOLU Net Sink 2030 sekaligus memperkuat daya saing investasi hijau nasional di pasar global.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan Indonesia membuka peluang kemitraan global untuk memperkuat perdagangan karbon dan pembiayaan berbasis alam atau nature finance melalui pengelolaan hutan lestari.

Menurut dia, sekitar 63 persen daratan Indonesia masih berupa kawasan hutan. Potensi itu menjadi modal besar dalam pengembangan ekonomi hijau berbasis kehutanan.

Baca juga : Cikarang Jadi Magnet Bisnis, The Hive Yutaka Tawarkan Investasi Komersial Baru

“Indonesia saat ini mengembangkan pengelolaan hutan berbasis multiusaha kehutanan, di mana karbon menjadi salah satu sumber nilai ekonomi yang melengkapi pengelolaan hutan lestari,” ujar Laksmi.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini fokus mempercepat implementasi regulasi, memperkuat panduan operasional, membangun kepercayaan pasar, dan memfasilitasi kemitraan karbon yang kredibel.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting percepatan pasar karbon sektor kehutanan Indonesia.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mengembangkan proyek karbon berintegritas tinggi.

“APHI dan seluruh anggota berkomitmen penuh untuk mendorong pengembangan inisiatif karbon berintegritas tinggi dan berkualitas,” katanya.

Sekretaris Jenderal APHI Purwadi Soeprihanto mengungkapkan kawasan konsesi kehutanan Indonesia memiliki potensi besar untuk proyek karbon. Sedikitnya terdapat 48,69 juta hektare area potensial untuk proyek pengurangan emisi gas rumah kaca dan sekitar 3,5 juta hektare area potensial untuk proyek penyerapan karbon.

Baca juga : Purbaya Targetkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Berlaku Juni 2026

“Karbon harus menjadi bagian dari multiusaha kehutanan dan dikembangkan melalui tata kelola lanskap yang kuat,” ujar Purwadi.

Ia menambahkan, kolaborasi internasional sangat diperlukan untuk mempercepat proyek restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan lestari, hingga rehabilitasi hutan.

Melalui forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat posisi sektor kehutanan sebagai bagian penting agenda mitigasi perubahan iklim global. Sekaligus membuka peluang investasi hijau untuk mendukung target FOLU Net Sink 2030 dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.