Dark/Light Mode

Begini Jurus BI Antisipasi Dampak Corona

Rabu, 1 April 2020 14:30 WIB
Gedung Bank Indonesia. (Foto: net)
Gedung Bank Indonesia. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan bauran kebijakan untuk memitigasi dampak corona (Covid-19). Bauran kebijakan tersebut untuk memperkuat stimulus ekonomi.

Hal itu sesuai kewenangan BI dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 

Gunernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, bauran kebijakan yang di keluarkan adalah Menurunkan suku bunga kebijakan BI7DDR pada Februari dan Maret masing-masing sebesar 25bps. Kemudian meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder.

Baca juga : Begini Cara Pertamina Perkuat UMKM di Tengah Wabah Corona

“Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Valas bank umum konvenional dari semula 8 persen menjadi 4 persen,” ujar Perry dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Bank Sentral juga memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas. Kemudian, memperluas jenis underlying transaksi DNDF sehingga dapat mendorong lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia,

BI juga menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain. Selanjutnya melonggarkan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Baca juga : Gubernur BI: Pemulihan Ekonomi Tertahan Corona

Terakhir adalah menyediakan uang higienis, menurunkan biaya SKNBI, penetapan MDR QRIS 0 persen untuk merchant usaha mikro, dan mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BNPT, Program Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, BI mendukung penerbitan Perppu sebagai relaksasi perundangan dalam memitigasi dampak corona yang merupakan langkah antisipatif bersama Pemerintah, OJK, dan LPS. Dalam penanganan dampak corona diperlukan extraordinary measure, kebijakan yang belum diatur atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya.

Menurut dia, BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama Pemerintah, OJK, dan LPS untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran corona dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. “Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan,” tukasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.