Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 10 Pemain Tiga Singa Singkirkan Meksiko
- Bungkam Brazil, Erling Haaland: Ini Anugerah Tuhan
- BRINS Bayarkan Klaim Asuransi Rp950 Juta Untuk Korban Banjir Di Probolinggo
- Kapolri Ajak Brigade Persis Jaga Persatuan Demi Dukung Program Pemerintah
- Harry Kane Bangga Inggris Singkirkan Meksiko, Siap Tantang Norwegia
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Tangkal Penyebaran LGBTQ
Senin, 6 Juli 2026 17:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) masuk sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran budaya LGBTQ ini.
Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kemenag, di Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini diikuti pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Romo Syafi’i menegaskan, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya, dalam rapat itu, seperti dimuat di laman kemenag.go.id.
Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 tahun 2025. Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kabiro Hukum BGN Tersangka Baru Kasus MBG
Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen menyatakan hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Wamenag menyatakan, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wamenag menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
Baca juga : KPK Dalami Dugaan Intervensi Hasil Audit Pemkab Muara Enim
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Karena itu, Wamenag meminta agar dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu dalam mengambil sikap. Jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Mekanisme Khusus Pelaksanaan MBG di Daerah 3T
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya