Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Persija Rekrut Eks Timnas Korea Selatan Kwon Chang-hoon
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
Menhut Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Minta Wildlife Crossing Jadi Standar
Jumat, 17 Juli 2026 14:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mendukung kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mendorong perlindungan populasi dan habitat gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026.
Organisasi tersebut menilai, pembangunan nasional harus dirancang lebih ramah terhadap satwa liar dengan mengintegrasikan perlindungan habitat sejak tahap perencanaan.
Ketua FKGI Doni Gunaryadi mengatakan, pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, hingga proyek infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah harus memperhatikan prinsip konektivitas ekologis.
"Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis," kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Doni, penyediaan koridor satwa liar (wildlife crossing), zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan kendaraan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proyek pembangunan.
Baca juga : Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Ikut Awasi Dapur MBG
"Penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan," ujarnya.
Ia mengakui, implementasi kebijakan tersebut tidak mudah karena sebagian besar kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan kawasan pembangunan dan aktivitas ekonomi.
"Akan ada tantangan yang besar dikarenakan kondisi kantong-kantong gajah saat ini sudah berhimpitan dengan sektor-sektor pembangunan lain. Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan," jelas Doni.
Karena itu, menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.
Baca juga : Kementan Dorong Potensi Durian Babel Sebagai Unggulan Nasional
Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan satwa liar di tengah pembangunan nasional.
Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan, Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah berjalan seiring dengan pembangunan.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," kata Raja Juli.
Dalam Inpres tersebut, sembilan kementerian mendapat mandat untuk mendukung penyelamatan populasi dan habitat gajah.
Yakni, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Baca juga : Tumbang Di 16 Besar, 3 Tuan Rumah Kini Cuma Jadi Penonton
Selain itu, Polri bersama para gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga dilibatkan dalam implementasi kebijakan tersebut.
"Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan," tandas Raja Juli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya