Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ini Kata Menteri Hukum RI Soal Tarif Lepas Status WNI Yang Kini Rp 5 Juta
Selasa, 21 Juli 2026 12:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mempercepat transformasi digital layanan pemerintah.
Supratman mengatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah lama tidak direvisi. “Sudah 10 tahun PP tentang PNBP belum pernah berubah,” kata Supratman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga : Menkes Puji Menteri Imipas, Nusakambangan Kini Bersih, Sehat Dan Terang
Menanggapi sorotan publik terkait kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia, Supratman menyebut jumlah pemohon layanan tersebut relatif kecil sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran.
“Permohonan kehilangan kewarganegaraan jumlahnya hanya sekitar 200 hingga 300 orang. Dari total lebih dari 300 juta penduduk Indonesia, ini bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya.
Baca juga : Lepas Status WNI Wajib Clean dan Clear
Menurut dia, tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan sistem layanan digital agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan terintegrasi.
Ia mengatakan Kementerian Hukum juga akan menggelar rapat koordinasi bersama 14 hingga 15 kementerian dan lembaga guna mempercepat integrasi layanan digital sesuai arahan Presiden.
Baca juga : Jasaraharja Putera Beri Santunan Korban Tabrakan KA Bekasi Hingga Rp150 Juta
“Semua sistem digital itu harus dipelihara agar dapat memberikan layanan terbaik. Bukan hanya untuk urusan kewarganegaraan, tetapi juga seluruh layanan di Kementerian Hukum,” katanya.
Selain biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurut Supratman, kenaikan tersebut dinilai wajar karena sebagian besar pemohon merupakan warga negara asing yang telah lama tinggal di Indonesia dan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya