Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menteri Hukum Dukung Upaya REI Sosialisasi Aturan Administrasi Badan Usaha
Sabtu, 14 Februari 2026 22:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mendukung langkah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT).
Dukungan itu disampaikan Supratman saat menerima audiensi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
“Indonesia adalah negara yang secara terbuka siap menerima investasi di semua bidang usaha, termasuk sektor perumahan. Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik,” kata Supratman.
Permenkum 49/2025 yang diundangkan pada 17 Desember 2025 tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Menurut Supratman, regulasi baru itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi para pemegang saham dan pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO).
Baca juga : Wamenperin Dorong Hilirisasi Industri Makanan dan Minuman
“Kasus sengketa badan usaha di Indonesia cukup marak terjadi. Untuk itulah, maka kami menerbitkan Permenkum 49/2025 untuk melindungi Pemilik Manfaat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat substansi baru dalam Permenkum 49/2025. Pertama, kewajiban pelaporan data Beneficial Ownership melalui notaris untuk dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) guna menjamin transparansi. Kedua, kewajiban pelaporan setiap perubahan pada perseroan. Ketiga, perubahan skema pencatatan di SABH. Keempat, kewajiban penyampaian laporan tahunan secara rutin.
“Terkait terbitnya Permenkum 49/2025 ini, mulai tahun ini, setiap badan usaha akan diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan laporan tahunan melalui SABH,” ujarnya.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri Istambul Lingga Gayo menyatakan, pihaknya akan menggelar sosialisasi aturan tersebut pada Rabu, 18 Februari 2026 secara daring, yang diikuti perusahaan anggota REI di 38 wilayah di Indonesia.
Baca juga : Kemenkop Gandeng Unpad Optimalisasi Kopdes Merah Putih Berbasis Generasi Muda
“Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan. Sebab setiap aturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya yang sudah terbit akan mengikat secara hukum, baik itu sudah diketahui maupun belum dipahami oleh masyarakat,” kata Adri.
Ia menambahkan, sesuai arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, pihaknya ingin membangun kolaborasi strategis dengan Kementerian Hukum dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta pembelaan hak anggota yang menghadapi sengketa, tuntutan hukum, maupun persoalan administratif.
Adri juga menyebut, Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI bertugas melakukan kajian serta edukasi hukum kepada anggota terkait peraturan di sektor industri realestat. Selain itu, badan tersebut menyalurkan aspirasi anggota melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi dengan mengedepankan langkah pencegahan dan pendekatan restorative justice.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo. Ia menyebut Kementerian Hukum telah melakukan verifikasi dan notifikasi sebagai bagian dari penertiban dan transparansi tata kelola badan usaha.
Baca juga : Senator Jatim Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden
“Awalnya memang banyak protes dari Pemilik Manfaat. Namun, akhirnya pemilik perusahaan menyampaikan apresiasinya karena mendapat perlindungan dalam kepemilikan saham pada badan usaha,” ujar Widodo.
Widodo menambahkan, pemegang akun perusahaan dapat melakukan pengecekan silang terhadap pelaporan yang dilakukan notaris. SABH juga terhubung dengan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mendukung sinkronisasi informasi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya