Dark/Light Mode

Pandemi Covid-19

Menteri Agama Minta Zakat Dibayar Sebelum Ramadhan

Senin, 6 April 2020 17:12 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di Masjid.
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di Masjid.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama menerbitkan Surat edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 terkait Panduan Beribadah Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, di tengah pandemi Covid-19. 

Surat edaran tersebut, diteken oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pada hari ini, Senin, (6/04).

Dalam surat tersebut, Menteri Agama, Fachrul Razi mengimbau umat muslim agar membayarkan zakat mal atau zakat hartanya sebelum bulan Ramadhan. 

Baca juga : Wabah Covid-19, Kintan Mary Harap Pembalap Muda Tetap Semangat

Hal itu dilakukan untuk mempercepat distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak di tengah pandemi virus covid-19. 

"Organisasi Pengelola Zakat harus sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian," ujar Fachrul. 

Menag juga meminta pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Baca juga : Mendag Lapor Ke DPR, Harga Bahan Pokok Stabil

Panitia pengelola zakat juga diminta untuk menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. Selanjutnya, penyaluran zakat kepada orang yang berhak juga dilarang melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. 

Menag juga mengimbau agar zakat disalurkan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan. 

"Panduan di atas dapat diabaikan bila telah diterbitkan pernyataan resmi pusat, bahwa semua di daerah sudah dalam keadaan aman dari Covid-19,"jelasnya. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.