Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia dan 7 Negara Kompak Tekan Israel, Dorong Sanksi Atas Permukiman E1
- Andalkan Sayap Macarena, McLaren Incar Hattrick Di Sirkuit Zandvoort
- Hanura Bidik Generasi Muda, Angkat Isu Lapangan Kerja
- Kepala Buperta Buktikan Mampu Jadi Tuan Rumah Perhelatan Pramuka Skala Nasional
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Pulihkan Lingkungan Hidup, Pemerintah Gandeng Masyarakat Sipil Dan Aktivis
Sabtu, 22 Agustus 2026 08:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) resmi membuka rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026 yang bertempat di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, Riau pada Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” ini akan berlangsung pada 21–23 Agustus 2026. Ajang ini menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas, pejuang lingkungan, pemerintah, dan berbagai elemen rakyat untuk membicarakan arah pemulihan ekologis Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh. Jumhur Hidayat menyampaikan, gagasan yang berkembang dari gerakan masyarakat sipil dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi nasional.
Salah satunya adalah gagasan mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan.
“Pemerintah akan memastikan aksi-aksi iklim dapat menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan. Di Indonesia saya tambah satu: prosperity, kesejahteraan. Jadi harus pasti semua itu berujung pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang dipulihkan dengan baik,” katanya.
Jumhur memastikan agenda pemulihan ekologis tidak boleh berhenti pada target lingkungan. Tetapi juga menjamin manfaat dan keadilan bagi masyarakat yang menjaga serta bergantung pada ekosistem.
Baca juga : Menteri Jumhur Terima Laporan Pelanggaran Lingkungan Korporasi dari WALHI
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang diakomodasi dalam pembangunan.
Mereka harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menentukan keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupannya.
“Sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat wilayah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada keputusan,” ujarnya.
Bima menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, “Semestinya partisipasi adalah partisipasi yang bermakna, meaningful Participation,” ucapnya.
Menurut Bima, cara pandang terhadap masyarakat adat juga perlu berubah. Dari semula sebagai objek pembangunan, menjadi pemegang hak, dan kemudian sebagai penjaga utama alam.
“Masyarakat adat sebagai penjaga utama alam, custodian atau steward of nature. Jadi pengetahuan lokal, praktik-praktik pengelolaan sumber daya dari masyarakat adat ini menjadi aktor utama dalam keseimbangan ekologis,” tuturnya.
Baca juga : KLH Perketat Regulasi Pengelolaan Limbah B3
Bima menyatakan, Pemerintah tidak akan berhenti pada regulasi, tetapi membangun proses co-creation bersama masyarakat: duduk bersama, mendesain, melaksanakan, dan mengawal pembangunan secara bersama-sama.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring menerangkan tema Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis lahir dari situasi krisis yang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara Indonesia memandang pembangunan dan lingkungan.
Menurutnya, pemulihan Indonesia tidak dapat dimaknai sebatas memperbaiki kerusakan lingkungan setelah bencana terjadi.
“Pemulihan harus dimulai dengan menghentikan sumber-sumber kerusakan, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, serta memastikan kerusakan ekologis tidak terus berulang. Indonesia butuh dipulihkan, butuh dikuatkan, butuh bangkit dalam situasi krisis yang luar biasa,” katanya.
Boy menerangkan, keadilan ekologis merupakan sebuah cara pandang memperluas aspek keadilan bukan sekedar untuk manusia. Dalam bahasa sederhananya, pengakuan terhadap seluruh entitas tersebut diturunkan dalam dua pengakuan dan pemenuhan hak.
“Pertama, apa yang disebut dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan yang kedua, hak-hak alam (the rights of nature atau the rights of mother earth). Menjadikan semua, kita, mengakui bumi dan alam ibu yang memberi kecukupan. Keadilan ini tentu bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk ke hari-hari seterusnya, untuk generasi berikut,” sebutnya.
Baca juga : Kolaborasi Kemenkop & KLH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon & Ekonomi Sirkular
Prinsip tersebut juga memiliki akar kuat dalam pengetahuan masyarakat Nusantara, termasuk masyarakat Melayu. Hubungan manusia dengan alam tidak semata-mata dipandang sebagai hubungan pemanfaatan, tetapi sebagai relasi yang saling menjaga.
Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil mengajak semua pihak mengenali prinsip keadilan ekologis.
“Ada satu ungkapan Melayu: Rupanya pohon-pohon itu juga minta ditebang. Padi minta tuai, air minta diminum. Tetapi orang Melayu juga mengatakan, kalau makan jangan menghabiskan, kalau minum jangan Mengeringkan,” tuturnya.
Prinsip tersebut, sambung Datuk Taufik, menunjukkan adanya hubungan yang saling menjaga antara manusia dan alam. Alam bukan sekadar sumber daya yang dapat terus dieksploitasi, melainkan bagian dari kehidupan yang juga membutuhkan perhatian dan pemeliharaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya