Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persita Pastikan Ikut Indonesia Women’s League 2026/27
- Prioritas Pemerintah Usai Gempa NTT: Aktifkan Posko Hingga Penyelamatan Korban
- Persijap Tunjuk Juan Cortes sebagai Pelatih Kepala
- Man United Keok dari AC Milan di Laga Pramusim 2026/27
- Gempa M5,9 Guncang Teluk Tomini Sulawesi Tengah, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan pengetatan regulasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengawasan akan diperkuat di sepanjang rantai pengelolaan. Mulai dari sumber limbah, pengangkutan, hingga fasilitas pengolahan akhir, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pembuangan ilegal.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pengetatan diperlukan karena masih ditemukan indikasi pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan oknum pelaku usaha maupun transporter.
Penegasan itu disampaikan Jumhur saat meninjau fasilitas pengelolaan limbah B3 terpadu milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026).
Jumhur mengatakan, Pemerintah tidak ingin kepentingan efisiensi biaya dalam pengelolaan limbah justru mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kebanyakan orang kita ingin murah tapi celaka jadi urusan belakangan. Sekarang tidak boleh lagi seperti itu, sudah nggak zamannya lagi. Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan bisnis itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan bahaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Jumhur, prinsip utama pengelolaan limbah B3 adalah memastikan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Baca juga : Kolaborasi Kemenkop & KLH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon & Ekonomi Sirkular
Salah satu instrumen yang disiapkan KLH adalah penguatan neraca limbah B3. Pemerintah akan mendorong pencatatan secara transparan antara jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah limbah yang diterima fasilitas pengolahan akhir.
Dengan mekanisme tersebut, setiap aliran limbah dapat ditelusuri, sehingga potensi kebocoran di sepanjang rantai pengelolaan lebih mudah dideteksi.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan mekanisme kontrak. Perusahaan penghasil limbah B3 nantinya diarahkan berkontrak langsung dengan badan usaha pengelola limbah B3 yang memiliki izin, bukan dengan transporter.
Transporter tetap dapat dilibatkan dalam kegiatan pengangkutan dengan memenuhi persyaratan kendaraan dan standar keselamatan yang ditetapkan.
Namun, tanggung jawab utama atas pengolahan dan pemusnahan limbah tetap berada pada badan usaha pengelola limbah yang berizin.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menutup celah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal di tengah perjalanan.
Baca juga : Menteri LH Dorong Ekosistem Pengelolaan Limbah B3 Transparan Dan Berkelanjutan
Selain rantai distribusi, KLH menyoroti persoalan biaya pengangkutan dan pengolahan limbah B3.
Jumhur mengatakan, Pemerintah mempertimbangkan penetapan rentang harga, yakni batas minimum dan maksimum, untuk jasa pengangkutan maupun pengolahan limbah B3.
Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, sekaligus menghindari praktik penetapan harga terlalu rendah yang berpotensi mendorong pelaku usaha mencari cara pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Dengan adanya batas kewajaran harga, Pemerintah berharap aspek keselamatan dan standar teknis tidak dikorbankan hanya demi menekan biaya pengelolaan.
Presiden Direktur PT PPLI Takanobu Tachikawa menyambut baik langkah Pemerintah memperkuat tata kelola limbah B3.
Menurut dia, pengelolaan limbah B3 tidak cukup hanya memastikan limbah tiba di fasilitas pengolahan, tetapi seluruh alirannya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Geledah Kota Bengkulu, KPK Selidiki Suap Pengelolaan Limbah
“Kami percaya pengelolaan limbah B3 bukan sekadar bagaimana limbah itu diolah, tetapi setiap aliran limbah harus ditelusuri dari hulu hingga ke hilir dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir pengelolaan,” ujarnya.
Takanobu mengatakan, PPLI siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah untuk membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, taat regulasi, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pengetatan tata kelola limbah B3 juga berkaitan dengan pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan.
KLH sebelumnya menggelar Bimbingan Teknis Limbah B3 dan Non-B3 pada 11-12 Agustus 2026 di Yogyakarta. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 16 Agustus 2026 dengan judul "KLH Perketat Regulasi Pengelolaan Limbah B3"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya