Dark/Light Mode

Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Pakai Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan

Senin, 24 Agustus 2026 09:38 WIB
Universitas Pertahanan RI (Foto: dok. Unhan)
Universitas Pertahanan RI (Foto: dok. Unhan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyampaikan penjelasan terkait kabar viral soal penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kemhan menegaskan, dalam Peraturan Rektor Unhan Rl Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak terdapat ketentuan yang spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.

Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet.

"Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," demikian pernyataan resmi Kemhan, Minggu (23/8/2026).

Baca juga : Kemhan Revisi Pelatihan, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Batal Jadi Komcad

Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan. Terutama, kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.

"Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil, dan tidak  dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama," jelas Kemhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.

Baca juga : Kualitas SDM Jadi Fondasi Utama Pertahanan Negara

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Arahan Menhan RI 

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Baca juga : Menhan Perkuat Teknologi Pertahanan Darat Dan Laut

Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan sebelumnya, yang belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim. Sehingga, ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.

Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.