Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
E-Voting Kemenkum Dinilai Positif, Pakar Soroti Kesiapan dan Roadmap
Rabu, 26 Agustus 2026 15:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gagasan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan mekanisme electronic voting (e-voting) dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dari sejumlah pakar dan tokoh publik.
Namun, penerapannya dinilai membutuhkan persiapan matang, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM), sistem, tahapan, dan roadmap.
Pembahasan mengenai gagasan tersebut mengemuka dalam forum FIKOM UNPAD Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua IKA FIKOM Unpad Hendri Satrio menjelaskan alasan pihaknya mengangkat isu e-voting dalam forum tersebut.
"Kenapa kemudian IKA FIKOM Unpad membahas e-voting? Kita ingin menggali dan meminta perspektif apakah e-voting ini bisa dilakukan untuk lingkup yang lebih luas, semisal Pemilu 2029. Itu yang ingin kita gali," kata Hendri yang akrab disapa Hensa.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan bahwa gagasan e-voting bermula dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, proses tersebut tetap berjalan dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Baca juga : Kurangi Subjektivitas, Menkum Uji E-Voting Pilih Kakanwil Sumut
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” jelas Andry.
Meski melibatkan pilihan pegawai, Andry menegaskan mekanisme tersebut tidak mengambil alih kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” ujarnya.
Andry mengatakan, Kemenkum juga terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut apabila sistem yang diterapkan secara internal tersebut ingin diadopsi untuk jenjang yang lebih tinggi, seperti pemilihan umum.
"If you want to adopt it, ya mungkin bisa didiskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," ucap Andry.
Inisiatif e-voting Kemenkum mendapat respons positif dari mayoritas pakar dan tokoh publik yang hadir dalam forum tersebut. Namun, sejumlah catatan disampaikan terkait kesiapan penerapannya.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi gagasan e-voting yang dikembangkan Kemenkum. Meski demikian, dia menilai kesiapan SDM, sistem, hingga roadmap perlu menjadi perhatian pemerintah.
Baca juga : Komisi VII Minta Pemerintah Susun Roadmap Industri Nasional
"Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya. Kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus," kata Agus.
"Kedua, kita itu tidak bisa tiba-tiba melakukan kebijakan ini tanpa ada roadmap. Orang kita ini enggak siap, jadi harus ada tahapan," lanjutnya.
Senada dengan Agus, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai gagasan e-voting positif dan dapat dijalankan. Namun, dia memberikan catatan terkait tahapan penerapannya.
Trubus khawatir, budaya politik di Indonesia dapat menjadi tantangan apabila tahapan dan mekanisme e-voting tidak dipersiapkan secara kuat.
Menurutnya, kelemahan dalam prosedur berpotensi membuka ruang untuk diakali atau dimanipulasi.
"Kita mempertanyakan bagaimana e-voting ini betul-betul bisa bergerak. Secara nasional kebijakan bisa jalan, cuma memang tahapannya harus betul-betul diperhatikan karena memang sesungguhnya budaya kita lebih kepada ini ya, bukan majemuknya, tapi lebih kepada akal-akalan," kata Trubus.
Berbeda, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai e-voting belum siap diterapkan secara nyata di Indonesia.
Baca juga : KAI-BRIN Susun Roadmap ATP, Target Uji Teknologi Rampung pada 2027
Menurut Denny, kondisi politik dan sistem pemilu saat ini belum mendukung penerapan teknologi tersebut.
"Secara ide siap, namun secara realita tidak sama sekali. Hukum tata negaranya seperti apa, Undang-undang Pemilu mestinya sudah mengatur soal-soal ini sejak lama," kata Denny.
Dia juga menyoroti persoalan tata kelola dan meritokrasi dalam sistem politik yang dinilainya masih menjadi tantangan.
“Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?” tegasnya.
Sementara itu, dari perspektif media massa, wartawan senior Aziz Husaini menilai gagasan e-voting dapat diuji coba pada lingkungan lain sebelum diterapkan lebih luas.
"E-voting ini bagus ya sebenarnya, mungkin ke depannya bisa dicoba lagi sistemnya, misalnya dalam pemilihan di forum kampus," kata Aziz.
Forum FIKOM UNPAD Connection menghadirkan Andry Indrady bersama pakar hukum tata negara Denny Indrayana, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah dan Agus Pambagio, serta wartawan senior Aziz Husaini. Diskusi dipandu Ekky Ghea dan dibuka langsung oleh Ketua IKA FIKOM UNPAD Hendri Satrio.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya