Dark/Light Mode

Hak Siar Piala Dunia 2026 Dilindungi Undang-Undang

DJKI Imbau Masyarakat Hindari Streaming Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 06:55 WIB
Hak Siar Piala Dunia 2026 Dilindungi Undang-Undang DJKI Imbau Masyarakat Hindari Streaming Ilegal

RM.id  Rakyat Merdeka - Pesta bola sudah dimulai. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng (nobar), menghormati hak siar Piala Dunia 2026 dan menghindari segala bentuk pembajakan siaran olahraga.

Direktur JKI Hermansyah Siregar menyampaikan, hak siar bagian dari hak terkait yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemegang hak siar resmi.

“Masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemegang hak siar,” kata Hermansyah di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dijelaskan, di era digital saat ini aksi pembajakan siaran olahraga dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin hingga melakukan streaming ilegal untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak. Padahal praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.

Baca juga : Hadiri AFF 2026 Di Vietnam, Golkar Perkuat Posisi Indonesia Di ASEAN

Kemenkum mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia yang telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar.

Menurutnya, keberadaan pedoman tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan siaran olahraga.

Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan yang diselenggarakan.

TVRI membedakan kegiatan nobar ke dalam kategori nonkomersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri.

Baca juga : Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Izin Pertambangan

Penyelenggara juga diwajibkan menggunakan sumber siaran resmi yang telah ditentukan dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing.

Selain itu, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, melakukan perubahan terhadap konten siaran, menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin, maupun memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar.

Dikatakan, agar masyarakat tidak bingung sehingga melakukan pelanggaran hak siar, Pemerintah mengimbau publik untuk membaca ketentuan yang ada dalam link https://pialadunia.tvrinews.com/read/pd_sz14xvdcrz/16-syarat-dan-ketentuan-nonton-bareng-piala-dunia-2026.

Ditegaskan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan saluran resmi dan menghormati hak siar menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat.

Baca juga : COO Danantara Ajak Jaga Optimisme

Menurutnya, pelindungan terhadap hak siar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri olahraga, penyiaran, dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

DJKI mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dengan mengakses tayangan melalui saluran resmi dan tidak menyebarluaskan siaran secara ilegal.

“Kesadaran ini penting agar industri penyiaran, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 13 Juni 2026 dengan judul "Hak Siar Piala Dunia 2026 Dilindungi Undang-Undang, DJKI Imbau Masyarakat Hindari Streaming Ilegal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.