Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jalani Putusan MK, Menkeu Siap Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028
Sabtu, 29 Agustus 2026 01:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028 untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.
Purbaya mengatakan, realokasi anggaran baru dapat diterapkan mulai 2028 karena penyusunan rencana anggaran untuk tahun 2027 telah berjalan ketika putusan MK mengenai anggaran MBG diumumkan.
“Maka, Program MBG pada RAPBN 2027 masih mengambil dana dari pos belanja pendidikan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Baca juga : Pemerintah Lakukan Refocusing, Anggaran MBG 2027 Sekitar Rp 240 Triliun
Ia menjelaskan, belanja program pendidikan dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, Program MBG dialokasikan untuk 60,6 juta penerima.
“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” ujarnya.
Purbaya mengaku belum meninjau secara rinci pos belanja yang berpotensi digunakan untuk membiayai pelaksanaan MBG pada tahun-tahun berikutnya di luar anggaran pendidikan. Namun, ia memastikan skema realokasi dapat disusun untuk memenuhi putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dari belanja pendidikan.
Baca juga : BGN Hitung Ulang Anggaran MBG, Guru Besar IPB Tawarkan Menu Lokal Rp 7.000
“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” kata Purbaya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya menggunakan alokasi anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi pemenuhan komponen utama pendidikan.
Baca juga : Untuk 63 Juta Penerima Manfaat, MBG Habiskan 101 T
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya