Dark/Light Mode

MK Tegaskan MBG Konstitusional, Anggaran Harus Terpisah Dari Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 20:27 WIB
Suasana sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional, namun anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Dok. MKRI
Suasana sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional, namun anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Dok. MKRI

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Namun, anggaran program tersebut tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Perkara tersebut merupakan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Suhartoyo, seperti dikutip dari website mkri.id, Kamis (30/7/2026). 

MK juga menetapkan pemisahan anggaran tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca juga : Bentrokan Maut di Menteng, 7 Orang Jadi Tersangka

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Menurut Enny, komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.

Mahkamah menilai pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam bidang pendidikan.

Karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada APBN 2026. Untuk APBN berikutnya, anggaran MBG harus disusun secara terpisah dari anggaran pendidikan.

Baca juga : PERADI Profesional & UNISBA Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Pendidikan Hukum

Enny menjelaskan, apabila dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk membiayai komponen utama pendidikan.

"Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi putusan ini, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis sudah semestinya ditentukan secara tersendiri mengingat cakupan program yang sangat luas dan membutuhkan anggaran besar.

"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Daniel.

Daniel juga menilai penyebutan MBG dalam penjelasan pasal telah melampaui fungsi penjelasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : KPK Naikkan Kasus OTT Bupati Lombok Barat ke Tahap Penyidikan

Menurutnya, penjelasan pasal hanya berfungsi menerangkan norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturan.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Enny menjelaskan, apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan pada APBN 2026, justru akan menyebabkan alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diwajibkan konstitusi.

Karena itu, Mahkamah menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional, sementara pemisahan anggaran MBG wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Perkara ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan masuknya anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dengan mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.