Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pramono Klaim Warga Setuju Tarif TransJakarta Blok M-Soetta Dipatok Rp 15 Ribu
- 7.643 Personel Gabungan Siap Amankan Zikir & Doa Kebangsaan di Monas
- Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Teladani Hoegeng Lahirkan Polisi Berintegritas
- Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana
- Wuling Aira EV Debut Di GIIAS, Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan Selambatnya 2028, Purbaya Patuhi Putusan MK
Sabtu, 1 Agustus 2026 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut dilakukan paling lambat pada 2028.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, implementasi putusan MK masih memiliki masa transisi hingga 2028. Karena itu, Pemerintah tidak melihat alasan untuk mengubah anggaran yang telah disusun dan dibahas bersama DPR untuk tahun berjalan.
"Kita ikuti putusan MK. 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Kejagung Tetapkan TSK Baru
Menurut Purbaya, pemerintah tetap melanjutkan proses finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai pembahasan yang telah dilakukan bersama DPR. Perubahan struktur anggaran di tengah proses dinilai berpotensi menghambat penyelesaian APBN.
"Kalau tahun ini kan udah dibahas. Mungkin MK juga menghitung ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah akan mempelajari lebih lanjut implementasi putusan tersebut dalam penyusunan APBN mendatang. Menurutnya, penyesuaian terhadap putusan MK akan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028.
Baca juga : Mansur: Harusnya Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Larangan
"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," katanya.
Terkait konsekuensi fiskal akibat pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan, Purbaya mengatakan, Pemerintah belum melakukan perhitungan. "Nanti kita hitung," ujarnya singkat.
Purbaya juga menyampaikan putusan MK belum dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ia mengaku belum bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono karena masih menunggu proses konsolidasi internal di lembaga tersebut.
Baca juga : Kurniasih Mufidayati: Ini Bagian Dari Ikhtiar Yang Perlu Didukung
"Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya