Dark/Light Mode

UMKM Bakal Dapat Diskon 50% Biaya E-Commerce, Ini Syaratnya

Minggu, 30 Agustus 2026 06:03 WIB
Foto: Kementerian UMKM
Foto: Kementerian UMKM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyelesaikan tahap akhir pemberian insentif pengurangan biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, insentif tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, terutama menjual produk hasil produksi dalam negeri.

“Pengurangan biaya sebesar 50 persen ini khusus dikenakan terhadap biaya layanan, biaya komisi, dan biaya administrasi yang dipungut platform. Tidak berlaku untuk komponen biaya lain,” kata Loto dalam diskusi Kementerian UMKM bersama Forum Wartawan UMKM (FWUMKM) bertajuk “Satu Frekuensi, Satu Narasi” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing pedagang yang menjual produk dalam negeri di tengah persaingan dengan produk impor yang ditawarkan dengan harga lebih murah.

Empat platform e-commerce, yakni Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, telah menyampaikan komitmen untuk turut menjalankan skema pengurangan biaya layanan tersebut.

Baca juga : Ini Jurus Kementerian UMKM lahirkan 10 juta Wirausaha Baru

Menurut Loto, pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif terlebih dahulu harus mengajukan permohonan melalui aplikasi SAPA UMKM dengan melengkapi data identitas pedagang, informasi produk, serta keterangan bahwa barang yang dijual merupakan produk dalam negeri.

Tim SAPA UMKM selanjutnya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian data yang diajukan sebelum meneruskannya kepada platform e-commerce terkait.

Setelah itu, masing-masing platform melakukan kurasi dan verifikasi lanjutan untuk memastikan pedagang hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan pelanggaran, serta tidak terindikasi melakukan kecurangan.

“Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pengurangan biaya layanan sebesar 50 persen berlaku secara otomatis. Mekanisme rekonsiliasi dan mediasi disiapkan jika terjadi perbedaan data antar-platform,” ujar Loto.

Ia mengatakan, pendaftaran untuk memperoleh insentif tersebut dapat dilakukan setiap hari melalui aplikasi SAPA UMKM yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS.

Baca juga : Gandung Pardiman Dukung Panja Akses Pembiayaan & Permodalan UMKM-Ekraf

Loto menambahkan seluruh platform perdagangan elektronik akan terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, sementara biaya insentif ditanggung oleh masing-masing platform.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Faisal Anwar mengatakan regulasi dan mekanisme pelaksanaan insentif tersebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian.

Menurut dia, masih terdapat satu atau dua poin yang perlu diselesaikan sebelum mekanisme tersebut diserahkan kepada platform perdagangan elektronik untuk diterapkan.

“Kami berharap dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan, prosesnya sudah bisa diumumkan secara resmi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman,” kata Faisal.

Ia menegaskan insentif pengurangan biaya layanan itu hanya diperuntukkan bagi pedagang yang menjual produk 100 persen buatan dalam negeri.

Baca juga : Program Klaster Hidupku BRI Dorong Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selain meningkatkan daya saing produk lokal, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu menertibkan peredaran barang ilegal dan barang selundupan yang dinilai merugikan pelaku usaha dalam negeri.

“Kami tidak hanya bicara soal permodalan. Yang paling mendesak adalah memberikan keadilan dan perlindungan kepada pedagang produk dalam negeri. Dengan biaya layanan yang lebih ringan, diharapkan harga produk lokal menjadi lebih kompetitif,” ujarnya.

Kebijakan pengurangan biaya layanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sesuai ketentuan, pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memperoleh pengurangan biaya layanan hingga 50 persen harus terdaftar pada platform SAPA UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta hanya memasarkan produk hasil produksi dalam negeri.

Prosedur pengajuan insentif saat ini masih dalam tahap penyelesaian akhir dan ditargetkan segera berlaku setelah seluruh mekanisme ditetapkan secara resmi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.