Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Risiko Sebelum Masuk Indonesia
Barantin Transformasi Karantina Ikan Dengan Sistem Pre-Border
Rabu, 2 September 2026 07:39 WIB
Sebelumnya
Berbasis Amanat UU dan Teknologi Digital
Transformasi tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 56 mengatur bahwa tindakan karantina di luar tempat pemasukan dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara transit.
Baca juga : IBSW Dukung Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor
Barantin selanjutnya akan mengembangkan sistem perkarantinaan ikan yang semakin kuat, cepat, berbasis risiko, dan digital. Penerapan pre-border akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari negara dan establishment yang menjadi pilot, kemudian diperluas sesuai profil risiko komoditas, negara, dan jalur perdagangan.
Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan biosekuriti dan fasilitasi perdagangan.
Baca juga : BPJPH-Barantin Sinergikan Tugas Dan Fungsi Perkuat Pengawasan Komoditas
“Tujuan akhirnya adalah memastikan komoditas perikanan yang masuk aman, risiko dapat dikendalikan, tetapi proses perdagangan juga tetap berjalan secara efisien,” pungkas Sugeng.
Melalui SAFE FISH, Barantin menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perkarantinaan yang lebih preventif, berbasis risiko, dan adaptif terhadap dinamika perdagangan global, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan daya saing ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya