Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Sidak Produk Makanan Impor Berbasis Hewan
Kamis, 14 Mei 2026 21:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Penandatanganan dilakukan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Priok, Selasa (12/5/2026).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antar lembaga negara dalam melindungi masyarakat dan memperkuat ketahanan industri nasional.
“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal. Kerja sama BPJPH dan Badan Karantina akan terus diperkuat,” ujar Haikal usai penandatanganan MoU.
Usai penandatanganan, kedua lembaga langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk bahan makanan impor berbasis hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga : Ketua KAUMY Jakarta Tekankan Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan
Produk yang diperiksa antara lain meat bone meal atau pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan, serta daging sapi impor.
“Tadi kami menginspeksi meat bone meal, yang hari ini kalau kita lihat belum memenuhi standar halal. Akan kami terapkan dan tegakkan paling lambat Oktober 2026 mendatang,” jelas Haikal.
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti Barantin melalui pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan ada atau tidaknya kandungan porcine.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang penggunaan pakan ternak yang dicampur darah maupun tulang babi.
Larangan itu disepakati dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan hewan ternak yang diberi pakan berbahan campuran darah babi tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Baca juga : BPJPH–Barantin Perketat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine
“Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal,” ujar Asrorun pada 31 Mei 2024.
Selain memeriksa meat bone meal, BPJPH juga meninjau produk daging asal Brasil yang telah tersertifikasi halal oleh FAMBRAS Halal Certificação LTDA, lembaga halal luar negeri yang telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.
Meski demikian, Haikal menyebut logo halal BPJPH belum tercantum pada kemasan daging halal asal Brasil yang masuk ke Indonesia.
Menurutnya, pencantuman logo halal Indonesia penting untuk memperkuat kepastian informasi bagi konsumen terhadap produk halal impor yang beredar di pasar domestik.
“Ini salah satu bagian dari perjalanan panjang halal menuju melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, seperti amanat undang-undang yang sering diucapkan oleh Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto,” tegas Haikal.
Baca juga : Atalia: Rekrutmen Anak Jalanan ke Sekolah Rakyat Harus Berbasis Perlindungan
Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengapresiasi terjalinnya kerja sama strategis tersebut.
Menurutnya, sinergi BPJPH dan Barantin diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta pengendalian produk yang masuk ke Indonesia.
“Kerja sama ini diharapkan menghadirkan pengawasan dan pengendalian terhadap hewan, tumbuhan, ikan, hingga aspek traceability secara bersama-sama. Tujuannya untuk menjamin bahwa produk yang masuk bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” ujar Karding.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya