Dark/Light Mode

Menhut Tegas Tangani Karhutla, Izin 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan

Kamis, 3 September 2026 19:19 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan izin usaha lima korporasi yang berada di wilayah tersebut.

Raja Juli mengatakan, pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di wilayah konsesinya.

“Dengan persetujuan Presiden, kami membekukan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat. Ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menangani karhutla dan memastikan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dijalankan,” kata Raja Juli.

Baca juga : Riau Zero Hotspot, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla Kalimantan

Selain pembekuan izin, pemerintah juga dapat memberikan sanksi berupa kewajiban pemulihan lingkungan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan yang terdampak dapat segera ditangani dan dipulihkan.

Raja Juli menegaskan, apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Lima korporasi yang dikenai pembekuan izin merupakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama, pemegang izin hutan alam di Kabupaten Ketapang dengan luas 74.480 hektare.

Baca juga : Buntut Asap Karhutla, Udara Di Kalimantan Ada Di Level Bahaya

Berikutnya, PT Hutan Ketapang Industri, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Ketapang dengan luas 100.150 hektare.

Lalu, PT Mayawana Persada Mas, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Ketapang dengan luas 136.710 hektare.

Kemudian, PT Duta Andalan Sukses, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Sanggau dengan luas 31.080 hektare.

Serta, PT Wana Lestari Jaya, pemegang izin hutan tanaman di Kabupaten Sanggau dengan luas 29.140 hektare. Secara keseluruhan, lima perusahaan tersebut memiliki luas PBPH mencapai 371.560 hektare.

Baca juga : KLH Segel 21 Badan Usaha, 335 Perusahaan Diverifikasi

Pemerintah memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah dan menangani karhutla di Kalimantan Barat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.