Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Matricardi Banggakan Dukungan Bobotoh
- Pertamina Patra Niaga, Polda, dan Pemprov Sumbar Sidak BBM Subsidi di Padang
- Makin Pintar Dengan AI, Najwa Shihab Ingatkan Kemampuan Berpikir Jangan Hilang
- Dampak Abu Krakatau, 4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati
- Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Turut Diproses
Prabowo Larang Pembakaran Lahan, Termasuk Dalih Kearifan Lokal
Senin, 7 September 2026 19:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penghentian seluruh praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peningkatan karhutla di berbagai wilayah, terutama menghadapi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino.
"Ada yang diistilahkan sebagai 'kearifan lokal', bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan," ujar Djamari dalam pertemuan dengan 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, seluruh pemerintah daerah diminta menghentikan ketentuan yang memungkinkan pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tersebut.
Baca juga : Prabowo Siapkan Kapal Induk Jadi Pangkalan Helikopter Pemadam Karhutla
"Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti," tegasnya.
Djamari mengatakan, Indonesia saat ini belum memasuki puncak fenomena El Nino. Namun, kondisi kemarau yang dipengaruhi El Nino cenderung berlangsung lebih panjang sehingga pemerintah perlu melakukan langkah pencegahan sejak dini.
Menurut dia, pemerintah akan segera mengambil langkah cepat untuk mencegah karhutla meluas. Seluruh pihak diminta tidak lengah dalam menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat," katanya.
Baca juga : Prabowo Minta Kapolri Ungkap Korporasi Penyebab Karhutla: Ini Sudah Kelewatan!
Djamari menegaskan, penghentian seluruh bentuk pembakaran hutan dan lahan juga merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, masih ditemukan kebakaran di lapangan yang disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian sehingga penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar akan terus dilakukan.
"Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian," ujarnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah memproses sejumlah kasus karhutla. Polisi juga telah menetapkan ratusan tersangka dalam kasus pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga : BNPB: 98 Persen Karhutla Lahan Gambut di 6 Provinsi Berhasil Dipadamkan
"Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka," kata Djamari.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya