Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Good News: Susu Hewani Masuk Menu MBG, Ini 8 Poin Aturannya
Selasa, 8 September 2026 19:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Susu hewani akhirnya masuk dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Selasa (8/9/2026).
Berikut 6 poin aturan penting terkait masuknya susu hewani dalam menu MBG:
1. Susu Hewani Untuk Ibu Hamil Hingga Siswa
BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima manfaat yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.
2. Jenis Susu Yang Direkomendasikan
Baca juga : Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN
Produk yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, maupun perasa/pewarna.
3. Minimal 80 Persen Susu Segar
Produk susu hewani yang masuk dalam Program MBG harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen.
4. Wajib Punya Izin Edar BPOM
Produk susu hewani yang masuk dalam Program MBG harus memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
5. Susu Pasteurisasi Wajib Cold Chain
Baca juga : Sudaryono Tutup 1.999 Dapur SPPG Yang Tak Pernah Daftar SLHS
Khusus produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
6. Harga Mulai Rp 3.000 Per Kemasan
Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000, - untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500, - untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana.
7. Susu Kental Manis Dilarang
BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG.
8. Tidak Menggantikan Protein Hewani Lainnya
Baca juga : Erupsi Anak Krakatau, BGN Stop Sementara MBG di 6 Wilayah Jabar
Pemberian susu hewani berfungsi melengkapi, dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya.
Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya