Dark/Light Mode

Menteri Imipas: Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik

Senin, 21 September 2026 14:10 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto membuka Rakor Kemenimipas 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: GO/RM
Menteri Imipas Agus Andrianto membuka Rakor Kemenimipas 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: GO/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajarannya untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan, keberhasilan Kementerian Imipas (Kemenimipas) harus diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan layanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian.

Pesan tersebut disampaikan Agus saat membuka Rakor Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Imipas.

"Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita," ujar Agus.

Menurut Agus, rakor tidak boleh berhenti sebagai agenda rutin tahunan. Seluruh hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi pekerjaan yang jelas dan terukur.

"Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan," tegasnya.

Agus meminta jajarannya tidak mengulangi berbagai persoalan yang sebelumnya terjadi di lingkungan Kemenimipas. Evaluasi terhadap 15 program aksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

"Ini hari ini akan kita mulai prosesnya rapat kerja kementerian ini dengan harapan mereka akan melakukan perbaikan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga : Perkuat Integritas, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Cegah Konflik Kepentingan

Dalam bidang pemasyarakatan, Kemenimipas melakukan evaluasi terhadap 52 jenis layanan. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, dampak terhadap pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan serta kebutuhan perbaikan.

Dari proses tersebut ditetapkan delapan layanan dengan daya ungkit tinggi. Selanjutnya, tiga layanan ditetapkan sebagai Quick Win, yakni layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan.

Hasil observasi dan uji petik di lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan bahwa persoalan pelayanan bukan hanya berkaitan dengan lamanya proses. Masih diperlukan penguatan kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan serta keterlacakan data.

Karena itu, pembenahan diarahkan pada sistem. Standar waktu layanan harus terukur, beban Litmas perlu dikelola melalui baseline dan redistribusi beban, sementara perubahan data harus dapat ditelusuri melalui akun individual dan jejak audit.

Agus menegaskan, di bidang pemasyarakatan, jajaran harus memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

"Di bidang pemasyarakatan kita harus menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam, memenuhi hak warga binaan sesuai aturan, memperkuat pembinaan kemandirian, serta mengoptimalkan proses integrasi sosial," ujarnya.

Sementara itu, evaluasi di bidang keimigrasian mencakup 99 layanan yang berada di bawah tiga direktorat teknis. Penyaringan dilakukan berdasarkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan terhadap otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan Warga Negara Asing (WNA), serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan dan penerimaan negara.

Baca juga : 1.512 Anak PMI Di Malaysia Kini Berstatus WNI Yang Sah

Dari evaluasi tersebut ditetapkan tiga layanan prioritas, yakni penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.

Evaluasi dilakukan melalui observasi dan uji petik di enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Sejumlah langkah perbaikan kemudian dirumuskan, antara lain memastikan kepastian dan percepatan layanan paspor, menyelesaikan kendala paspor melalui satu pintu, mempercepat layanan izin tinggal berbasis risiko, memperkuat pengawasan WNA berbasis risiko, serta membangun fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.

"Sampai akhir 2026 kita harus menjaga beberapa prioritas utama. Di bidang keimigrasian kita perlu memastikan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum," beber Agus.

Untuk memperkuat implementasi, Kemenimipas juga menyiapkan enam enabler lintas layanan. Di antaranya pengelolaan sumber daya manusia berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana dan prasarana, risk intelligence, serta penguatan integritas dan pengawasan internal.

Berbagai pembenahan layanan tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas. Pelaksanaan program terus dipantau dan dilaporkan melalui STAR Proaksi.

Aplikasi tersebut menjadi kanal sekaligus dasbor yang diproyeksikan sebagai data tunggal pelaksanaan 15 Program Aksi. STAR Proaksi juga resmi dirilis dalam Rakor Kemenimipas Tahun 2026.

Baca juga : Keenakan Di Rudenim, WNA Ogah Pulang

Melalui sistem tersebut, pelaksanaan program diharapkan dapat dipantau secara lebih terukur sehingga setiap pimpinan memiliki gambaran yang jelas mengenai target, progres, penanggung jawab hingga hasil yang harus dicapai.

Agus kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak menjadikan rakor sekadar kegiatan seremonial.

"Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan," tegasnya.

Melalui rakor ini, Kemenimipas mendorong perubahan tata kelola pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada individu pelaksana, tetapi juga pada penguatan sistem. Unit pusat, kantor wilayah hingga UPT diminta menerjemahkan hasil evaluasi menjadi aksi nyata.

Dengan demikian, perbaikan pelayanan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi, melainkan menghasilkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.