Dark/Light Mode

Perkuat Integritas, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Cegah Konflik Kepentingan

Kamis, 17 September 2026 16:28 WIB
Kemenimipas menggelar sosialisasi SI PATUH IMIPAS untuk memperkuat pengelolaan konflik kepentingan dan integritas birokrasi, di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Kemenimipas menggelar sosialisasi SI PATUH IMIPAS untuk memperkuat pengelolaan konflik kepentingan dan integritas birokrasi, di Jakarta, Senin (14/9/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat integritas birokrasi melalui sosialisasi pengelolaan konflik kepentingan bagi jajaran di tingkat pusat hingga daerah.

Kegiatan bertajuk SI PATUH IMIPAS (Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan) digelar Inspektorat Jenderal Kemenimipas di Aula Inspektorat Jenderal, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenimipas serta Tenaga Ahli Bidang Pengawasan. Sementara secara daring, kegiatan diikuti para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta kepala satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola Kemenimipas sebagai kementerian baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Berdasarkan hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaturan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kemenimipas masih perlu diperkuat. Karena itu, sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap regulasi terkait, termasuk PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Inspektur Wilayah I Kemenimipas Anak Agung Gde Krisna mengatakan, Kemenimipas memiliki kewenangan strategis yang luas, mulai dari pelayanan paspor dan visa, pengawasan orang asing, hingga pengelolaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan.

Menurutnya, kewenangan tersebut perlu diiringi integritas dan sistem pengelolaan konflik kepentingan yang kuat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang.

Baca juga : 1.512 Anak PMI Di Malaysia Kini Berstatus WNI Yang Sah

Sejumlah area kerja dinilai memiliki potensi konflik kepentingan, antara lain pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pengelolaan lapas dan rutan, pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, perencanaan program dan anggaran, hingga perumusan kebijakan internal.

Anak Agung juga menjelaskan tiga peran utama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni melakukan pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengendalian intern, deteksi dini melalui audit dan reviu berbasis risiko, serta pembinaan bagi jajaran yang membutuhkan pendampingan.

“Inspektorat Jenderal hadir sebagai mitra strategis, bukan semata sebagai pengawas yang menakutkan,” tegas Anak Agung.

Dia menambahkan, pembangunan institusi yang bersih dan tepercaya merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Kemenimipas.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Iwan Santoso dalam keynote speech bertajuk “Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi Pelayanan Publik yang Bersih dan Reformasi Hukum yang Berkelanjutan” menyampaikan tiga tujuan utama pengelolaan konflik kepentingan.

Ketiganya yakni membangun kepercayaan publik, menjaga integritas, dan memberikan kepastian hukum.

Iwan menjelaskan, konflik kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, keluarga, relasi, atau imbalan tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas pejabat atau petugas dalam mengambil keputusan maupun memberikan pelayanan publik.

Baca juga : Keenakan Di Rudenim, WNA Ogah Pulang

Karena itu, pencegahan penyalahgunaan wewenang perlu dilakukan sejak awal melalui sistem kerja yang sehat, transparan, dan terkendali. Langkah tersebut sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pencegahan jauh lebih efisien daripada penegakan hukum represif setelah pelanggaran terjadi,” ujar Iwan.

Dia mengingatkan, kasus yang berawal dari konflik kepentingan, sekecil apa pun, dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan capaian reformasi birokrasi yang telah dibangun.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi panel yang menghadirkan Auditor Ahli Madya Siti Sofiatun dan Auditor Inspektorat Jenderal Kemenimipas Harry Dickson Simbolon. Kegiatan tersebut dimoderatori Vanessa Regita Anjani.

Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026, termasuk identifikasi sumber potensi konflik kepentingan.

Potensi tersebut antara lain hubungan keluarga dan afiliasi, penerimaan hadiah atau gratifikasi, kepemilikan bisnis dan kepentingan finansial, pekerjaan atau jabatan lain, serta hubungan dengan mantan pejabat.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengendalian konflik kepentingan. Di antaranya penarikan diri dari proses pengambilan keputusan, pembatasan akses informasi, pengalihan tugas atau kewenangan, serta penerapan masa tunggu atau cooling-off period selama dua tahun bagi mantan pejabat sebelum terlibat dalam keputusan yang berkaitan dengan jabatan sebelumnya.

Baca juga : Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik

Melalui kegiatan tersebut, Kemenimipas berharap seluruh jajaran di tingkat pusat, Kantor Wilayah, hingga satuan kerja dapat memahami definisi, bentuk, dan mekanisme pelaporan konflik kepentingan.

Jajaran juga diharapkan memiliki kesadaran dan keberanian untuk secara proaktif mengungkapkan (self-disclosure) potensi konflik kepentingan yang dimiliki.

Sosialisasi SI PATUH IMIPAS menjadi salah satu langkah Inspektorat Jenderal Kemenimipas dalam menindaklanjuti hasil penilaian SPIP dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kemenimipas untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, transparan, dan tepercaya serta mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.