Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPKP Kawal Tata Kelola Percepatan Program Perumahan
Kamis, 24 September 2026 21:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawal tata kelola dalam percepatan program penyediaan hunian bagi masyarakat. Pengawalan dilakukan untuk memastikan program berjalan dengan pengelolaan aset yang tepat serta target kinerja yang terukur.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat lintas kementerian dan lembaga di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat melibatkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala LKPP Sarah Sadiqa, jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Depok.
Baca juga : Kejar 350 Ribu Rumah Subsidi Tahun Ini, PKP Bakal Daur Ulang KPR Macet
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah agenda strategis sektor perumahan. Mulai dari pembentukan Badan Layanan Umum (BLU), pemanfaatan aset negara untuk pembangunan hunian, hingga percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Salah satu agenda yang dibahas yakni rencana pemanfaatan lahan milik Komdigi di Depok untuk pengembangan rumah susun subsidi. Lahan sekitar 45 hektare tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian masyarakat.
“Penguatan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam rencana pemanfaatan lahan milik Komdigi di Depok untuk pengembangan rumah susun subsidi,” demikian keterangan BPKP dalam siaran persnya, Rabu (23/9/2026).
Baca juga : BRI Gaspol KPP Sokong Program 3 Juta Rumah
BPKP menyebut pemanfaatan lahan tersebut tetap perlu memperhatikan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) serta dampak sosial terhadap masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Selain itu, pemerintah membahas percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Pembahasan mencakup kesiapan penyedia, penyelesaian pekerjaan, serta pengawasan pelaksanaan kontrak.
“Pembahasan mencakup kesiapan penyedia, penyelesaian pekerjaan, serta pengawasan pelaksanaan kontrak agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kualitas hunian yang diterima masyarakat,” ujar BPKP.
Baca juga : Perbatasan Tak Lagi Halaman Belakang Tapi Beranda Depan
Dalam pembahasan pembentukan BLU, BPKP menyatakan kesiapan memberikan pendampingan agar kelembagaan yang dibentuk memiliki tata kelola yang baik, fungsi yang jelas, serta target kinerja yang terukur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya