Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, ReJO Harap Polri Makin Humanis
- Suyudi Ario Seto Kapolri, Sugiono PMK, Bahlil Menko Hilirisasi & Transisi Energi
- Pastikan Antrean Haji Lebih Akurat, Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jemaah
- Menpora Erick: Nurisa Buktikan Juara Harus Berjuang Sampai Anak Panah Terakhir
- Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Ekonomi Kreatif Karimunjawa
Ditjen Otda Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas
Senin, 28 September 2026 17:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perlindungan dan penanganan penyandang disabilitas membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan sektor.
Pemerintah daerah juga didorong tidak sekadar memiliki regulasi, tetapi memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Imelda, mengatakan pihaknya telah lama mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai penyandang disabilitas.
Pada Oktober 2023, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA yang memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang mengatur penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 37 dari 38 provinsi telah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas. Imelda memaparkan, saat ini terdapat 138 pemerintah kabupaten dan kota yang telah memiliki peraturan terkait penyandang disabilitas.
Baca juga : Pemda Didorong Percepat Pembentukan Perda Terkait BPJS Ketenagakerjaan
Rinciannya, 105 kabupaten dan 33 kota. Secara keseluruhan, terdapat 140 produk hukum terkait penyandang disabilitas, yang terdiri dari 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan sembilan peraturan wali kota.
“Kami masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk mendorong sekitar 376 kabupaten/kota untuk segera membuat produk hukum terkait penyandang disabilitas. Sedangkan, untuk yang sudah mempunyai, kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan. Tidak boleh asal ada produk hukum, tanpa realisasi apa pun kepada penyandang disabilitas,” tegas Imelda melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Imelda, penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga.
Ia menyebut, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran sesuai tugas masing-masing. Hal tersebut, kata dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas.
Sejumlah kementerian/lembaga yang berperan antara lain kementerian yang membidangi perekonomian, sosial, ketenagakerjaan, perencanaan pembangunan nasional, pendidikan, perhubungan, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga : Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Imelda mencontohkan peran Kementerian Perhubungan dalam menyediakan infrastruktur untuk memudahkan akses penyandang disabilitas terhadap transportasi publik.
“Ini juga tidak bisa Kemenhub bekerja sendiri. Untuk beberapa hal membutuhkan peran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pengelola transportasi, seperti PT KAI,” paparnya.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
Kemenaker mempersiapkan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan sebelum mereka memasuki dunia profesional melalui Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) yang tersebar di sejumlah daerah.
Imelda mengatakan, Ditjen Otda meminta kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan aktif berkomunikasi serta bekerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.
Baca juga : Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin penyandang disabilitas yang telah mendapatkan pelatihan justru masih mengalami kesulitan atau diskriminasi ketika melamar maupun bekerja.
“Kami meminta pemda-pemda dan legislatif daerah untuk memasukkan aturan-aturan yang detail tentang perlindungan penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Peraturan yang dibuat harus jelas hak dan kewajiban bagi penyandang disabilitas, serta hukuman bagi yang melanggar. Tidak boleh ada pembedaan. Jika ditemukan pelanggaran atau diskriminasi, pemda segera bertindak tegas,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya