Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemendagri Dorong Layanan BPHTB Lebih Cepat, Transparan dan Terintegrasi
Rabu, 7 Oktober 2026 14:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) membenahi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Integrasi sistem antarinstansi dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempercepat layanan tersebut.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menyampaikan hal itu dalam Seminar Pertanahan bertema Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari untuk Mendukung Asta Cita dan Kepastian Hukum dalam Bidang Investasi, Pertanahan dan Penyediaan Perumahan Rakyat, di Selaparang Ballroom, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (3/10/2026).
Dalam forum tersebut, Teguh menekankan pentingnya membangun ekosistem layanan pertanahan yang terintegrasi, termasuk pengelolaan BPHTB yang menjadi salah satu bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurut Teguh, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi banyak pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga : Nusron Sanksi Petugas Jika Lebih Dari 10 Hari
Namun, optimalisasi penerimaan BPHTB perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“BPHTB memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan adanya kepastian dalam setiap tahapan pelayanan BPHTB, termasuk proses verifikasi dan validasi dokumen.
Wajib pajak, kata dia, tidak seharusnya menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan proses pelayanan akan selesai.
“Kalau berkas sudah masuk dan persyaratannya lengkap, masyarakat harus tahu kapan prosesnya selesai. Jangan sampai wajib pajak menunggu tanpa kepastian. Karena itu, pemerintah daerah perlu menetapkan standar pelayanan dan batas waktu yang jelas dalam proses validasi BPHTB,” katanya.
Baca juga : Mendagri Tegaskan BPHTB Rumah MBR Gratis, Soroti Dugaan Pungutan di Bekasi
Kepastian waktu pelayanan semakin penting karena proses BPHTB berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Proses yang lambat dan tidak terintegrasi berpotensi menambah waktu penyelesaian transaksi serta memberikan beban administratif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah menyusun standar pelayanan yang jelas, termasuk Service Level Agreement (SLA) dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB.
Menurut Teguh, pelayanan BPHTB tidak dapat berjalan sendiri hanya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Layanan tersebut berkaitan erat dengan proses pertanahan dan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris sebagai bagian dari proses peralihan hak.
Baca juga : Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Layanan BPHTB-PBG Gratis Berjalan Efektif
Karena itu, integrasi antarsistem dan antarinstansi menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pelayanan.
“Ke depan, kita ingin proses BPHTB tidak lagi bergantung pada berkas yang berpindah dari satu meja ke meja yang lain. Sistem harus terhubung, mulai dari pemerintah daerah, PPAT atau notaris, sampai dengan layanan pertanahan. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan datanya bisa diverifikasi dengan lebih baik,” jelas Teguh.
Ia mengatakan, integrasi sistem dapat dilakukan melalui pengembangan layanan elektronik BPHTB yang terhubung dengan sistem PPAT atau notaris serta sistem layanan pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Integrasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung proses peralihan hak atas tanah secara lebih cepat, sekaligus mengurangi pengulangan verifikasi dokumen dan proses administratif yang selama ini dilakukan secara manual.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi. Yang kita dorong adalah bagaimana seluruh prosesnya terintegrasi. Ketika pembayaran sudah dilakukan, datanya bisa langsung terbaca oleh sistem dan proses berikutnya dapat berjalan tanpa masyarakat harus datang kembali hanya untuk meminta validasi,” tutur Teguh.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya