Dark/Light Mode

Layanan Balik Nama Sertipikat Tanah Dipercepat

Nusron Sanksi Petugas Jika Lebih Dari 10 Hari

Selasa, 11 Agustus 2026 06:55 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan salam komando usai meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dok. KEMENDAGRI
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan salam komando usai meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Dok. KEMENDAGRI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat layanan balik nama sertipikat tanah dengan memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah menjadi maksimal tiga hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari target penyelesaian seluruh proses peralihan hak tanah paling lama 10 hari.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat pelayanan peralihan hak karena pelaksanaannya di setiap Pemerintah Daerah belum seragam.

Baca juga : Gerindra & PAN: Ada Bukti Dan Capaian Nyata Kerja Pemerintah

“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, percepatan verifikasi BPHTB bagian dari skema pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat yang secara keseluruhan ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Dalam skema tersebut, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari. Setelah proses tersebut dan verifikasi BPHTB, berkas permohonan selanjutnya diproses Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Baca juga : Bidik Kemenangan Pilkada 2029, PPP Sulsel Siapkan Kader-kader Potensial

Dengan pembagian waktu itu, seluruh proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

“Kami ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Target tersebut bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Selain menetapkan batas waktu pelayanan, Kementerian menerapkan prinsip first in, first out, yakni berkas yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu. Sistem pengukuran tanah secara terjadwal juga diterapkan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan.

Baca juga : Merger Maskapai BUMN Dorong Persaingan Sehat

Sebelumnya, Nusron menegaskan, layanan balik nama yang melewati batas waktu 10 hari dapat berujung pada sanksi bagi petugas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Kalau ada pelanggaran SOP lebih waktunya dari 10 hari di internal BPN, kalau pelanggaran SOP-nya berturut-turut tiga kali dapat SP (Surat Peringatan) 1, kemudian tiga kali lagi dapat SP 2, tiga kali lagi dapat SP 3,” beber Nusron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.