Dark/Light Mode

Tito Minta Pemda Gencar Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR

Sabtu, 11 Oktober 2025 20:28 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok. PKP)
Mendagri Tito Karnavian didampingi Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung layanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok. PKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya menekan harga rumah agar makin terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif yang membuat biaya pembangunan dan pembelian rumah jadi lebih ringan.

"Kebijakan ini dibuat agar harga rumah lebih terjangkau bagi MBR. Pajak pertama (PPh) dari Kementerian Keuangan 0 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga 0 persen, begitu pula Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu IMB, semuanya digratiskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito, di Medan, Jumat (10/10/2025).

Tito menjelaskan, insentif tersebut berlaku baik untuk pembangunan rumah baru maupun renovasi. Namun, ia menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami kriteria MBR dan belum tahu kalau mereka berhak mendapat fasilitas ini.

Baca juga : BP Tapera Gencarkan Sosialisasi Program Perumahan Di Sumut

"Kalau belum menikah, batas penghasilan maksimalnya Rp 8,5 juta per bulan. Kalau sudah berkeluarga, maksimal Rp 10 juta. Mereka yang memenuhi kriteria ini tidak perlu bayar BPHTB maupun PBG. Pengembang yang bangun rumah untuk MBR juga otomatis dapat keringanan," jelasnya.

Menurut Tito, kebijakan ini bisa menekan harga rumah di kota besar, seperti Medan yang harga tanahnya tinggi. Namun, pemanfaatannya masih rendah karena minim sosialisasi.

"Saya yakin banyak warga Medan berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Mereka bisa menikmati fasilitas ini, tapi mungkin belum tahu, jadi belum memanfaatkannya," ujarnya.

Baca juga : Menteri PKP Sosialisasi KUR Perumahan Di Kampus UMSU Medan

Mantan Kapolri ini pun meminta Pemerintah Daerah dan media membantu memperluas informasi soal kebijakan ini.

"Saya harap Pemda dan media bantu sosialisasi. Misalnya ada keluarga mau renovasi rumah dari tipe 27 ke tipe 45, mereka tak perlu bayar biaya PBG atau BPHTB. Ini bentuk keberpihakan negara untuk meringankan beban rakyat," tegas Tito.

Menteri PKP Maruarar Sirait menambahkan, kebijakan pembebasan biaya dalam pengurusan PBG dan BPHTB merupakan langkah cerdas yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil.

Baca juga : Tindaklanjuti Perintah Presiden, Menko PM Dan Menag Bahas Pembenahan Ponpes

"Ini karya konkret dari Pak Mendagri. Ketika kami diminta membuat karpet merah bagi rakyat, gagasan beliau adalah membuat BPHTB dan PBG gratis untuk MBR. Ini bentuk keberpihakan Pemerintah terhadap rakyat kecil yang ingin membangun atau merenovasi rumahnya," ungkap pria yang akrab disapa Ara ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.