Dark/Light Mode

Cegah Calo Haji, Tito Perkuat Verifikasi Jemaah Berbasis Data Dukcapil

Jumat, 9 Oktober 2026 19:34 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (kiri) dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Foto: Puspen Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (tengah), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (kiri) dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Foto: Puspen Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan untuk memperkuat verifikasi calon jemaah sekaligus mencegah praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penandatanganan SEB tersebut dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

“Oleh karena itu kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik,” kata Tito sebelum penandatanganan SEB.

Tito menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji menjadi perhatian penting bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Tingginya permintaan keberangkatan calon jemaah, sementara kuota haji terbatas, menyebabkan antrean yang panjang.

Baca juga : Beban Jemaah Berkurang Ongkos Haji Makin Ringan

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan penyimpangan, mulai dari praktik percaloan hingga upaya calon jemaah untuk memperoleh keberangkatan lebih awal dengan menggunakan identitas orang lain.

“Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain,” ujarnya.

Tito mengapresiasi upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam memangkas masa tunggu keberangkatan calon jemaah. Upaya tersebut, menurut dia, perlu didukung sistem digital yang memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat melalui pemanfaatan data kependudukan.

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki data kependudukan yang dilengkapi identitas biometrik, termasuk pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), dan iris mata.

Baca juga : Menhaj Terima Kunjungan Dubes Yordania, Bahas Peluang Wisata Jemaah Indonesia

“Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” kata Tito.

Ia menambahkan SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, untuk bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah dalam penyelenggaraan layanan haji di daerah.

Menurut Tito, aspek kesehatan juga perlu mendapat perhatian karena menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Melalui koordinasi antarlembaga tersebut, pemerintah berharap pelayanan haji di daerah dapat berlangsung lebih tertib, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sosial akibat ketidaktertiban dalam proses pelayanan.

Baca juga : Mendagri-Menteri PKP Lepas 125 Truk, Sukseskan Program Gentengisasi Prabowo

“Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta sejumlah pejabat terkait.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.