Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kecelakaan Kapal Berulang, Komisi V DPR Tagih Janji Evaluasi Menyeluruh
- Bidik Ekspor CPO 25 Persen, PTPN IV PalmCo-Kemendag Siap Tembus Pasar Global
- Pascainsiden KMP Batumandi, ASDP Pastikan Layanan Express 1 Kembali Normal
- Sekolah Partai PDIP Buka Diri untuk Generasi Muda
- BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Deposit Facility Naik Jadi 5%
Luhut Sebut Prabowo Setujui Kajian DEN, Kerugian Negara Bukan Korupsi
Rabu, 21 Oktober 2026 09:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi agar selaras dengan standar internasional.
Usulan tersebut menitikberatkan pada unsur penyuapan (bribery) dan tidak lagi menjadikan kerugian keuangan negara sebagai titik berat dalam pendefinisian korupsi.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).
Iya menjelaskan, kajian DEN tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Tetapkan 2 TSK Baru
Menurut Luhut, definisi korupsi dalam kajian tersebut berfokus pada penyuapan atau bribery, sebagaimana standar internasional yang menjadi rujukan DEN.
“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” jelasnya.
Luhut menilai, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi perlu menjadi perhatian.
Sebab, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko, termasuk investasi yang dilakukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah pengelolaannya.
Luhut menilai, kerugian dalam suatu investasi tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kasasi Ditolak MA, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Karena itu, menurutnya, diperlukan kepastian hukum agar Danantara dapat mengambil keputusan bisnis tanpa dibayangi kekhawatiran bahwa setiap kerugian usaha akan berujung pada persoalan pidana.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting,” tutur Luhut.
Ia menegaskan, risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis. Oleh karena itu, menurutnya, penyesuaian definisi korupsi perlu dipertimbangkan agar tidak menghambat pengambilan keputusan bisnis yang sah.
Dalam UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, terdapat sejumlah kategori tindak pidana korupsi.
Kategori tersebut meliputi penyuapan pejabat publik nasional; penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; serta memperkaya diri secara tidak sah.
Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain itu, UNCAC mencakup penyuapan dan penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, penyembunyian hasil kejahatan, serta penghalangan penyidikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Di antaranya adalah tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya