Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Man City Vs Brighton, Ancaman Produktivitas The Seagulls
- Rupiah Menguat Ke Rp 18.123, Ini Sentimen Pendorongnya
- OMC Berhasil Tekan Titik Panas Karhutla di Papua Selatan
- Chelsea vs Man United, Ujian Terakhir Michael Carrick
- Pramono Minta Bina Marga Kebut Perbaikan Jalan Gelap dan Bergelombang Rawamangun
Presiden Segera Resmikan Pabrik Baterai Antam-CATL, Industri EV Makin Lengkap
Jumat, 30 Oktober 2026 17:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk memangkas rantai pasokan yang panjang. Melalui sistem baru ini, pemerintah akan mengambil peran langsung dalam bernegosiasi dan menjalin kesepakatan dengan negara produsen energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tentang sistem pengadaan BBM, minyak mentah, dan LPG.
Dengan aturan baru itu, pemerintah menjadi pihak yang berada di depan dalam menjalin kerja sama dengan negara pemasok. Mekanisme ini sekaligus mengurangi keterlibatan perusahaan perantara yang selama ini memperpanjang proses pengadaan.
“Dengan Perpres 107 (Tahun 2026) tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10).
Baca juga : Apresiasi Atlet Asian Games, Prabowo Minta Pembinaan Atlet Dimulai Sejak Dini
Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi menggunakan puluhan perusahaan perantara dalam mekanisme pengadaan tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan komunikasi dan negosiasi langsung dengan negara yang memiliki sumber energi.
“Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi. Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi,” katanya.
Menurut Bahlil, pemangkasan mata rantai pengadaan diharapkan membuat proses pemenuhan kebutuhan energi nasional lebih sederhana dan efisien. Pemerintah juga memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kontrak pembelian energi dalam jangka panjang.
“Dengan demikian, saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang,” ucapnya.
Baca juga : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok, Impor BBM Makin Efisien
Selain menyederhanakan pengadaan, mekanisme baru ini juga menjadikan kerja sama energi sebagai bagian dari hubungan bilateral Indonesia dengan negara pemasok.
Bahlil mencontohkan, jika Indonesia membeli LPG dari Amerika Serikat, pemerintah dapat berkomunikasi dan bernegosiasi langsung dengan pemerintah negara tersebut.
“Ya, contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika,” jelasnya.
Bahlil mengatakan, penerapan sistem baru tersebut masih dalam masa transisi. Pemerintah sedang membenahi mekanisme pengadaan agar pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan kebijakan.
Baca juga : Perluas Jangkauan Listrik, Pemerintah Siap Resmikan Listrik Desa di 1.413 Titik
“Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik,” pungkas Bahlil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya