Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Terapkan Mekanisme Baru
Impor Minyak, Sekarang Langsung Oleh Negara
Minggu, 1 November 2026 08:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam pengadaan energi. Impor minyak kini dilakukan dengan pendekatan antarpemerintah atau government to government (G2G), bukan lagi mengandalkan perusahaan perantara.
Mekanisme baru itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tentang Sistem Pengadaan Minyak Mentah (crude oil), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Perpres ini diterbitkan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perubahan mekanisme tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan negara pemasok energi. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan perantara yang selama ini terlibat dalam rantai pengadaan tidak lagi menjadi bagian utama dalam proses negosiasi.
“Sekarang negara yang di depan. Jadi nggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, nggak ada lagi. Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Menurut Bahlil, mekanisme baru tersebut bertujuan memangkas panjangnya prosedur pengadaan energi sekaligus membuka peluang kontrak jangka panjang. Selain itu, keterlibatan langsung Pemerintah diharapkan memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara produsen energi.
Baca juga : Bahlil Pangkas Pasokan Gas ke Singapura, IPO: Tegaskan Kedaulatan Energi
Ia mencontohkan, ketika Indonesia membutuhkan LPG dari Amerika Serikat, Pemerintah dapat berkomunikasi langsung dengan pemerintah negara tersebut untuk membahas pengadaan.
"Saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang. Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara," ujarnya.
Meski demikian, Bahlil mengatakan penerapan mekanisme baru tersebut masih dalam masa transisi. Pemerintah tengah membenahi sistem agar pelaksanaan pengadaan energi melalui skema tersebut berjalan lebih baik.
"Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik, ya," tegasnya.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyambut baik penerapan Perpres 107/2026. Menurutnya, keterlibatan langsung negara dalam negosiasi dapat memperpendek rantai pengadaan dan mengurangi jumlah perusahaan perantara.
Baca juga : Pemerintah Pangkas Rantai Pasok, Impor BBM Makin Efisien
"Rantai lebih pendek, banyak perusahaan perantara bisa ditiadakan," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (30/10/2026).
Satya menilai mekanisme tersebut juga memberikan peluang lebih besar bagi Indonesia untuk memperoleh kontrak jangka panjang. Kepastian pasokan dapat diperkuat melalui kesepakatan antarpemerintah sehingga risiko pemasok mengalihkan pengiriman kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi dapat dikurangi.
"Government to government (G2G) lebih mempunyai kepastian walaupun risiko langsung kepada negara," kata mantan anggota DPR tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, perubahan mekanisme tersebut berkaitan dengan kebutuhan Indonesia untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak di tengah dinamika geopolitik global.
Ia mengatakan, skema baru memungkinkan Pemerintah menentukan negara pemasok sekaligus mengaitkan negosiasi energi dengan agenda perdagangan yang lebih luas. Melalui perundingan bilateral, Indonesia juga berpeluang memperoleh tambahan volume pasokan dengan harga yang lebih kompetitif.
Baca juga : Perluas Jangkauan Listrik, Pemerintah Siap Resmikan Listrik Desa di 1.413 Titik
“Mekanisme ini dapat mengurangi tekanan terhadap Pertamina karena pengadaan energi nantinya melibatkan BLU Lemigas,” katanya.
Fabby juga mengingatkan pentingnya pengawasan agar mekanisme baru tidak membuka celah praktik rente. Transparansi harga menjadi salah satu aspek yang harus dijaga karena publik perlu mengetahui harga sebenarnya dari BBM yang diimpor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya