Dark/Light Mode

Pangkas Birokrasi Lintas Kementerian

BUK Bakal Jadi Pintu Perizinan Hulu Migas

Jumat, 30 Oktober 2026 06:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Dok. Kementerian ESDM
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Dok. Kementerian ESDM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyiapkan penyederhanaan perizinan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Langkah ini untuk mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi dengan memangkas birokrasi lintas kementerian, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini menjadi salah satu kendala utama yang memperlambat kegiatan eksplorasi, meski kontraktor telah memenangkan tender Wilayah Kerja (WK) migas.

Baca juga : Rakyat Palestina Skeptis Kehidupan Makin Buruk

“Saya tidak ingin Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah menang tender, izinnya masih harus berputar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama. Eksplorasi lama, izinnya juga lama,” tegas Bahlil saat membuka Forum Ekonomi (Forek) Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bahlil, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas kini telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansi utama yang dibahas adalah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada BUK. Terutama dalam urusan perizinan, agar seluruh proses administrasi hulu migas dapat diselesaikan secara terpadu melalui satu pintu.

Dia menjelaskan, kepastian regulasi dan kemudahan perizinan merupakan faktor krusial bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modal. Karena itu, Pemerintah ingin memastikan aturan yang berlaku tidak berbelit-belit demi menjamin iklim investasi yang kondusif.

Baca juga : Sherina Munaf Sedih, Banyak Orang Berpendidikan Di-PHK

Selain penyederhanaan perizinan, RUU Migas juga dirancang untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, kewajiban pajak dapat ditangguhkan selama kegiatan eksplorasi belum menghasilkan produksi agar beban keuangan kontraktor tidak membengkak di awal.

“Kalau tidak ada hasil, apa yang mau dibayar? Namun, kalau sudah ada hasil lalu tidak dibayar, itu juga keliru,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga meminta para pemegang konsesi yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi dan mengantongi persetujuan Rencana Pengembangan (Plan of Development/PoD) segera merealisasikan proyek mereka.

Baca juga : Menlu Singapura Sowan ke Prabowo

Percepatan ini mendesak guna meningkatkan produksi siap jual (lifting) migas nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

Melalui pembentukan BUK, pangkasan birokrasi dan pemberian insentif eksplorasi, Pemerintah optimistis daya tarik investasi hulu migas Indonesia akan meningkat, sehingga mampu mendukung pencapaian target swasembada energi nasional. NOV

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Jumat, 30 Oktober 2026 dengan judul "Pangkas Birokrasi Lintas Kementerian BUK Bakal Jadi Pintu Perizinan Hulu Migas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.